Foto: Pertamina |
Penurunan tarif tersebut diakomodir dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017 yang merevisi Peraturan Nomor 22 Tahun 2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Pelanggan RT-1 (Rumah Tangga 1) meliputi pelanggan Rumah Susun (Rusun) dan Rumah menengah ke bawah. Sementara pelanggan RT-2 (Rumah Tangga 2) meliputi pelanggan rumah menengah ke atas dan apartemen.
Pengurangan tarif dilakukan dengan menurunkan pengenaan biaya minimum penggunaan jaringan gas rumah tangga dan pelanggan kecil dari 10 meter kubik per bulan menjadi hanya 4 meter kubik per bulan.
Sehingga masyarakat yang menggunakan gas di bawah batas minimum yaitu 4 meter kubik, hanya harus membayar sesuai batas minimum tersebut. Dan jika melebihi batas minimum, maka biayanya baru akan dikalikan sesuai pemakaian.
"Ini dasarnya karena ada keluhan dari masyarakat yang merasa sangat berat kalau menggunakan atau tidak menggunakan akan dikenakan biaya minimal 10 meter kubik per bulan," kata Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah dalam acara sosialisasi Peraturan BPH Migas tersebut di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (05/04).
Aturan yang sudah mulai berlaku sejak Februari 2017 yang lalu ini diharapkan juga dapat lebih mendorong pemanfaatan jaringan gas yang sudah dibangun secara lebih optimal.
"Ada keluhan dari Ditjen Migas bahwa jargas-jargas yang dibangun itu tidak secara optimal dimanfaatkan, dan penyebabnya adalah karena adanya biaya mininum," tuturnya. RH
BPH Migas Pangkas Tarif Minimum Gas Bumi untuk Rumah Tangga
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, April 05, 2017
Rating: