Jakarta, OG Indonesia -- Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan agas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan Participating Interest 10 Persen (PI 10%) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lalu lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan terhadap ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 % kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10%.
Misalnya, selama ini daerah memiliki kesulitan dana untuk pembiayaan kewajiban atas kepemilikan PI 10% ini. Dengan aturan yang baru ini, kontraktor yang sudah ada pada wilayah kerja dapat membantu menanggung pembiayaan ini terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, di dalam bisnis hulu migas, satu entitas bisnis hanya dapat mengelola satu wilayah kerja. Sehingga, sebelum ada aturan ini, pemerintah daerah harus membentuk perusahaan daerah baru apabila ada penawaran PI 10% dari wilayah kerja yang lain.
"Dengan adanya Permen No. 37 ini, PI 10% ini dapat dikelola oleh perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan daerah yang sudah berdiri," jelasnya.
PI 10% Bisa Dikelola Anak Perusahaan dari BUMD
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Januari 19, 2017
Rating: