Jakarta, OG Indonesia -- Pengamat migas Ong Han Ling mengatakan kendati skema gross split sudah ada payung hukumnya lewat Peraturan Menteri ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, namun penyelesaian revisi Undang-Undang Migas masih terkatung-katung.
"Undang-Undang Migas sekarang sedang digodok di DPR dan sudah berjalan kurang lebih delapan tahun. Bagaimana nasib gross split nantinya dengan adanya ketidakpastian, investor akan wait and see," kata Ong di Jakarta, Kamis (19/01).
Belum rampungnya UU Migas, ditegaskan Ong, tetap akan membuat investor ragu menanamkan investasinya di bidang hulu migas, walaupun skema gross split sudah ditawarkan oleh Pemerintah. "Undang-Undang Migas belum selesai, ya investor akan tunggu," ucapnya.
Ditambahkan olehnya, ada kemungkinan perusahaan-perusahan migas yang mau berinvestasi di Indonesia masih menunggu terkait jaminan keberlangsungan skema gross split tersebut di masa depan.
"Dia (investor) takut juga kalau ini (gross split) ditolak oleh Undang-Undang, kan Undang-Undangnya belum jadi," pungkasnya. RH
"Undang-Undang Migas sekarang sedang digodok di DPR dan sudah berjalan kurang lebih delapan tahun. Bagaimana nasib gross split nantinya dengan adanya ketidakpastian, investor akan wait and see," kata Ong di Jakarta, Kamis (19/01).
Belum rampungnya UU Migas, ditegaskan Ong, tetap akan membuat investor ragu menanamkan investasinya di bidang hulu migas, walaupun skema gross split sudah ditawarkan oleh Pemerintah. "Undang-Undang Migas belum selesai, ya investor akan tunggu," ucapnya.
Ditambahkan olehnya, ada kemungkinan perusahaan-perusahan migas yang mau berinvestasi di Indonesia masih menunggu terkait jaminan keberlangsungan skema gross split tersebut di masa depan.
"Dia (investor) takut juga kalau ini (gross split) ditolak oleh Undang-Undang, kan Undang-Undangnya belum jadi," pungkasnya. RH
Pemerintah Tawarkan Skema Gross Split, Investor Masih Tunggu Rampungnya UU Migas
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Januari 19, 2017
Rating: