Pemerintah Diminta Data Ulang Pelanggan PLN 900 VA Penerima Subsidi

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Mulai 1 Januari 2017, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan kenaikan tarif listrik bertahap bagi golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) yang berjumlah 18,9 juta‎ yang dicabut subsidinya.  

Namun kebijakan pencabutan subsidi tersebut ternyata dipertanyakan terkait data-data yang menentukan pelanggan PLN mana saja yang tergolong mampu dan yang tidak mampu alias masih berhak mendapat subsidi.

“Kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan berkategori mampu 900 VA harus didukung data yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan, karena secara teknis membutuhkan pemilahan yang cermat antar golongan yang mampu dan tidak mampu. Ada baiknya Pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada," ucap Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar di Jakarta, Rabu, (04/01).

Ia menambahkan, Pemerintah harus secara serius mendata ulang pelanggan yang benar-benar kurang mampu berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tangga penerima subsidi adalah yang benar-benar berhak. Disarankan, untuk melakukan penugasan tersebut PLN melakukan koordinasi yang solid dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

“Proses pencocokkan data dimulai dengan pemilahan data rumah tangga kurang mampu per Provinsi, per Kabupaten, per Kecamatan, per Kelurahan/Desa, sesuai unit Wilayah/Distribusi PLN hingga ke Rayon. Pendataan hanya akan dilakukan oleh pegawai PLN yang membawa surat tugas dari PLN Pusat," pungkasnya. RH 
Pemerintah Diminta Data Ulang Pelanggan PLN 900 VA Penerima Subsidi Pemerintah Diminta Data Ulang Pelanggan PLN 900 VA Penerima Subsidi Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Januari 04, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.