Jakarta, OG Indonesia-- Pemerintah telah merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengesahannya, tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
"Saya sudah tanda tangani. Pemberlakuannya tergantung Presiden," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Jonan tidak mengetahui kapan Presiden akan meneken PP tersebut. Menurutnya, Presiden tidak memiliki tenggat waktu kapan harus menandatangani revisi keempat PP Minerba tersebut. Karena, batas 11 Januari 2017 bukanlah batas kapan PPharus ditandatangani tetapi batas akhir perusahaan pertambangan bisa melakukan ekspor konsentrat ke luar.
"Kalau nggak ada aturan baru sampai besok, ya berarti berhenti ekspor dulu. Jelas kan?" tegasnya.
Seperti diketahui, isi revisi PP itu salah satunya berkaitan dengan pelonggaran ekspor konsentrat mentah. Karena, sesuai aturan lama maka semua perusahaan tambang sudah tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat mentah pada 11 Januari 2017. Perusahaan tambang harus melakukan pemurnian dahulu sebelum melakukan ekspor.
Sebenarnya, larangan ekspor konsentrat mentah diberlakukan pada 2014. Karena, banyak yang belum siap, pemerintah memberikan kelonggaran sampai 2017. Kelonggaran itu diberikan untuk memberikan waktu kepada perusahaan membangun smelter (pabrik pemurnian hasil tambang).
PT Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang tidak siap melakukan pemurnian di dalam negeri. Pembangunan smelter yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak mengalami perkembangan signifikan. Bahkan, sampai sekarang pembangunan fisiknya belum kelihatan.
Nasib Ekspor Freeport Cs Ada Di Tangan Presiden Jokowi
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Januari 12, 2017
Rating: