Menteri ESDM: Sebelum Maret 2017 Perijinan di Sektor ESDM Tinggal 20 Ijin

Menteri ESDM Ignasius Jonan dan
Kepala BKPM Thomas T. Lembong.
Foto: esdm.go.id
Jakarta, OG Indonesia -- Kementerian ESDM pada hari ini, Senin (30/01) resmi meluncurkan Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 jam terkait infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM3J). Simplifikasi perijinan sektor ESDM di Kementerian ESDM akan dilakukan terus menerus untuk meningkatkan investasi tanpa mengganggu kepentingan bangsa dan negara.

Menteri ESDM Ignasius Jonan bahkan berjanji sebelum bulan Maret 2017 mendatang Kementerian ESDM akan memangkas perijinan-perijinan hingga tinggal tersisa sekitar 20 perijinan untuk seluruh sektor ESDM.

“Sebelum bulan Maret 2017 sudah harus selesai kita akan melakukan simplifikasi jadi kira-kira total perijinan di sektor ESDM mulai dari sektor minerba, ketenagalistrikan dan migas tidak lebih dari 20 perijinan,” ujar Jonan saat bertemu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong di kantor BKPM hari ini.

“Lebih simple itu mungkin lebih baik tanpa mengurangi apa yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai menjaga kepentingan masyarakat, bangsa dan kepentingan negara,” tambahnya.

Pemerintah sendiri akan terus berinovasi untuk mempersingkat proses perijinan yang dinilai banyak pihak menghambat investasi. Dengan upaya ini diharapkan investasi di sektor ESDM akan deras mengalir masuk ke dalam negeri.

Ditambahkan oleh Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, bahwa sekitar 20-50% investasi yang masuk secara nasional merupakan investasi di sektor Ketenagalistrikan dan minyak bumi. “Porsinya investasi sektor ESDM secara total itu gede banget,” jelas Thomas.

"Jadi upaya-upaya yang dilakukan Kementerian ESDM bersama BKPM untuk mempercepat dan menyederhanakan perijinan sangat penting," tutup Thomas. RH

Menteri ESDM: Sebelum Maret 2017 Perijinan di Sektor ESDM Tinggal 20 Ijin Menteri ESDM: Sebelum Maret 2017 Perijinan di Sektor ESDM Tinggal 20 Ijin Reviewed by OG Indonesia on Senin, Januari 30, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.