Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah dan DPR telah menetapkan patokan harga minyak sebesar USD45 per barel dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017. Dalam APBN 2017 tersebut, lifting minyak ditargetkan sebesar 815.000 barel per hari, dan lifting gas sebanyak 1.150.000 barel setara minyak per hari.
Menurut Akbar Nikmatullah Dahlan, Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pertamina, asumsi tersebut selain didasari karena kondisi perekonomian global, juga ditengarai karena adanya disinsentif dalam kegiatan produksi minyak.
"Rata-rata harga minyak mentah diperkirakan hanya mencapai USD45 per barel. Harga tersebut masih tergolong rendah. Bisa jadi faktor yang mendorong pemerintah menetapkan harga tersebut tidak lain adalah karena adanya disinsentif untuk meningkatkan produksi minyak oleh karena adanya ketersediaan sumber energi alternatif," kata Akbar dalam workshop jurnalis di Kampus Universitas Pertamina, Jakarta, Jumat (20/01).
Dilanjutkan Akbar, terkait anggaran subsidi energi, pada APBN 2017 Pemerintah menganggarkan sebanyak Rp77,3 triliun. Pemerintah menargetkan sebanyak 26 juta rumah tangga miskin dan 2,3 juta usaha mikro dapat menikmati subsidi BBM dan LPG tabung 3kg.
"Karena itu Pemerintah menerapkan pola distribusi tertutup/targeted (by name by address) yang dilakukan secara bertahap untuk merealisasikan target tersebut," tuturnya.
Selain itu, subsidi listrik sebanyak Rp4,0 triliun diberikan kepada 19,1 juta dengan daya R1/450 VA dan 4,05 juta dengan daya R-1/900 VA. "Sementara, bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, tarif akan disesuaikan secara bertahap 3 kali per 2 bulan," tambahnya.
"Pemerintah telah menyusun target-targetnya untuk tahun 2017 dalam APBN 2017 yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia," pungkas Akbar. RH
Menurut Akbar Nikmatullah Dahlan, Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pertamina, asumsi tersebut selain didasari karena kondisi perekonomian global, juga ditengarai karena adanya disinsentif dalam kegiatan produksi minyak.
"Rata-rata harga minyak mentah diperkirakan hanya mencapai USD45 per barel. Harga tersebut masih tergolong rendah. Bisa jadi faktor yang mendorong pemerintah menetapkan harga tersebut tidak lain adalah karena adanya disinsentif untuk meningkatkan produksi minyak oleh karena adanya ketersediaan sumber energi alternatif," kata Akbar dalam workshop jurnalis di Kampus Universitas Pertamina, Jakarta, Jumat (20/01).
Dilanjutkan Akbar, terkait anggaran subsidi energi, pada APBN 2017 Pemerintah menganggarkan sebanyak Rp77,3 triliun. Pemerintah menargetkan sebanyak 26 juta rumah tangga miskin dan 2,3 juta usaha mikro dapat menikmati subsidi BBM dan LPG tabung 3kg.
"Karena itu Pemerintah menerapkan pola distribusi tertutup/targeted (by name by address) yang dilakukan secara bertahap untuk merealisasikan target tersebut," tuturnya.
Selain itu, subsidi listrik sebanyak Rp4,0 triliun diberikan kepada 19,1 juta dengan daya R1/450 VA dan 4,05 juta dengan daya R-1/900 VA. "Sementara, bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, tarif akan disesuaikan secara bertahap 3 kali per 2 bulan," tambahnya.
"Pemerintah telah menyusun target-targetnya untuk tahun 2017 dalam APBN 2017 yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia," pungkas Akbar. RH
Masih Ada Disinsentif dalam Kegiatan Produksi Minyak
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Januari 20, 2017
Rating: