KPK akan Telusuri Jejak Penetapan PAP Inalum oleh Pemprov Sumut

Jakarta, OG Indonesia -- Kisruh penetapan pajak air permukaan (PAP) terhadap PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) oleh Pemprov Sumatera Utara memasuki babak baru. Pajak yang mencekik salah satu BUMN hingga ratusan miliar itu disebut-sebut sebagai "permainan" Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Dari kabar yang berkembang, sebelum jadi pesakitan KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD Sumut, Gatot pernah "mendekati" tim perunding PT Inalum. Ini tidak lain karena kinerja Inalum yang terbilang sukses sehingga mendapatkan laba yang selalu tinggi.

Disebutkan, Gatot mendekati tim perunding Inalum untuk mendapatkan "jatah". Namun usahanya untuk mendapatkan jatah itu bertepuk sebelah tangan. Tim perunding Inalum tersebut enggan melayani kemauan Gatot.

Kesal atas sikap tim perunding Inalum, Gatot disebut-sebut marah dan mengancam menaikkan pajak air permukaan (PAP) Inalum. Setelah peristiwa itu, Pemprov Sumut akhirnya menetapkan pajak Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3 dengan pajak selama satu tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai di atas Rp 500 miliar.

Inalum merasa keberatan dengan besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menanggapi rumor yang berkembang ini, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menepisnya. Bahkan Agus berjanji akan mendalami dan menelusuri jejak kasus penetapan pajak yang dinilai sangat memberatkan PT Inalum tersebut. "Kami akan pelajari kabar ini, kami akan telusuri," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/01).

Ketika ditanya, apakah KPK akan langsung memeriksa Gatot yang kini tengah mendekam di penjara terkait kabar ini, Agus Rahardjo tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan akan menggali informasi tersebut. "Soal isu ini, kami akan telusuri," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat dan Praktisi Sosial Fitri D Sentana mengatakan, sudah sepatutnya KPK turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan PT Inalum baik di Pengadilan Pajak maupun di Lembaga Hukum tingkatan manapun agar keadilan benar benar terwujud.

Fitri yang dikenal dekat dengan aparatur hukum dan insan Intelijen di berbagai tingkatan ini menambahkan, bila mengingat sejarah rencana pembangunan PLTA Asahan ini di zaman pak Harto tahun 1972 jelas-jelas disebutkan "Pemakai utama dari listrik yang dihasilkannya (PLTA Asahan red.) adalah untuk Inalum," tegasnya.

Apalagi, sambungnya, sekarang Inalum adalah milik BUMN dan sudah jelas milik rakyat Indonesia sehingga sudah sepatutnya serius diperhatikan. "Saya akan bantu KPK dan aparat terkait untuk memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mempermudah penelusuran yang dijanjikan pak Agus", ucapnya.

Ia pun menjelaskan sejarah lahirnya PT Indonesia Asahan Alumunium yang didirikan pada tanggal 6 Januari 1976. Inalum saat itu merupakan perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Jepang yang didirikan di Jakart, sebelum kontrak dengan Jepang diputus tahun 2013 dan Inalum resmi menjadi BUMN Indonesia.
"Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan perjanjian induk. Logikanya kemana pihak Gubsu, Inalum yang membangun sendiri, sekarang mau disusahkan dengan pajak, yang benar saja," pungkas Fitri. RH
KPK akan Telusuri Jejak Penetapan PAP Inalum oleh Pemprov Sumut KPK akan Telusuri Jejak Penetapan PAP Inalum oleh Pemprov Sumut Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Januari 11, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.