Pekerja Chevron yang tergabung dalam SPNCI melakukan doa bersama saat rapat koordinasi. SPNCI siap berdemo ke Ditjen EBTKE Kemnterian ESDM. Foto: SPNCI |
Diceritakan oleh Indra Kurniawan, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI), anjuran yang disetujui perusahaan hanya mencakup keberlangsungan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan serta tidak mengurangi hak pekerja, yang selama ini diterima, setelah proses divestasi. "Chevron tidak setuju dengan anjuran pembayaran kompensasi PHK dan melanjutkan bekerja dengan masa kerja nol (0)," kata Indra kepada OG Indonesia, Selasa (24/01).
Dengan perbedaan tanggapan ini, Kemnaker RI mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas untuk mencatatkan perselisihan ini untuk diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). SPNCI sendiri menyatakan akan melajutkan proses penggugatan ke PHI. "SPNCI sudah didukung lebih dari separuh pekerja untuk melanjutkan gugatan ini. SPNCI sedang melengkapi materi gugatan dan akan mendaftarkannya ke PHI minggu depan. SPNCI menyatakan bahwa biarlah majelis hakim yang memutuskan hukuman atas kezaliman perusahaan yang melakukan diskriminasi pekerja ini," paparnya.
SPNCI juga menanggapi pernyataan EBTKE melalui Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak yang menyatakan bahwa dengan adanya pemilik baru tak otomatis membuat kontrak kerja harus dimulai dari nol lagi. "SPNCI sangat menyesalkan pernyataan ini. SPNCI mensinyalir adanya keberpihakan pada perusahaan dari salah satu institusi pemerintah ini," tuturnya.
Indra mengungkapkan, bahwa EBTKE sepertinya menutup mata dengan rencana perusahaan untuk memberikan pesangon dan memulai kontrak kerja dari nol hanya kepada sebagian pekerja saja, sehingga terjadi perlakuan diskriminasi yang meresahkan pekerja. "Seharusnya pemerintah bersikap lebih netral dan mendorong terjadinya kesepakatan win-win antara pekerja dan perusahaan. Bukannya berpihak pada perusahaan," tegas Indra.
Dilanjutkan olehnya, kondisi kian diperparah dengan tidak adanya undangan audiensi dari EBTKE sebagai regulator geothermal di negeri ini. "Sehingga bisa saja EBTKE hanya mendapatkan informasi tidak berimbang dari perusahaan saja. Ini sangat bertolak belakang dengan usaha Kemnaker RI yang telah mengundang kedua belah pihak dalam proses mediasi," keluhnya.
SPNCI sendiri menganggap selama ini EBTKE terkesan sangat pasif dalam proses pengamanan hak pekerja dalam proses divestasi ini. Padahal setiap surat menyurat resmi dengan perusahaan selalu ditembuskan ke pihak EBTKE Kementerian ESDM RI dan Kemnaker RI.
"Namun, setelah setahun proses ini berlalu EBTKE tetap terkesan tidak peduli dengan nasib pekerja geothermal yang ikut dijual. Hal ini tidak sejalan dengan pernyataan terpisah dari EBTKE yang mengharapkan operasi geothermal yang kondusif dan handal. Padahal operasi aset geothermal bukan hanya dipengaruhi keandalan mesin namun juga pekerja sebagai operatornya," ujarnya.
Menindaklanjuti kekecewaan tersebut, SPNCI akan berkirim surat langsung ke EBTKE yang berisi permintaan klarifikasi atas penyataan tersebut. SPNCI juga berharap EBTKE dapat berkoordinasi dengan Kemnaker RI perihal kasus ketenagakerjaan geothermal ini. "Bagaimanapun Kemnaker adalah institusi pemerintah yang paling berwenang atas ketenagakerjaan di negeri ini," ucap Indra.
SPNCI juga berencana melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan kekecewaan ini pada pihak Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. "SPNCI akan mengerahkan semua pekerja CGI dan CGS dari Garut, Sukabumi, Jakarta, Sumatera dan Kalimantan. SPNCI berharap suara pekerja dapat ditanggapi lebih serius oleh regulator geothermal tersebut," tutup Indra. RH
Kecewa Pernyataan EBTKE, Pekerja Chevron Akan Lakukan Demonstrasi
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Januari 24, 2017
Rating: