Jonan: APBN Terkaget-Kaget, Tambahan Cost Recovery Rp 40 Triliun

Igmasius Jonan, Menteri ESDM
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan salah satu alasan penerapan skema gross split menggantikan cost recovery adalah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terus terbebani cost recovery.

"Jadi APBN itu terkaget-kaget, di akhir tahun 2016 ada tambahan USD 3 miliar, itu Rp 40 triliun," ucap Jonan di acara Indonesia Energy Roadmap 2017-2025 di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (25/01).

Ia pun membeberkan rinciannya, di mana pada tahun 2016, negara mencadangkan dana cost recovery sebesar USD 8,5 miliar. Namun pada akhir tahun, realisasinya ternyata mencapai USD 11,5 miliar atau ada tambahan USD 3 miliar yang setara dengan Rp 40 triliun. Menurut Jonan, hal ini tentunya memberatkan keuangan negara. 

"Kementerian perhubungan itu waktu saya di sana, uang segitu banyak nggak sampai Rp 40 triliun. Ini yang kita coba hindari pelan-pelan untuk kontrak-kontrak baru supaya tidak ada sistem cost recovery yang akan membebani APBN. Jadi biar saja cost recovery-nya di kontraktor, tinggal bagi hasil di atas saja (produksi)," paparnya.

Jonan juga menegaskan, dalam skema bagi hasil gross split ini, kontrol negara tidak akan hilang. Sebaliknya, yang hilang adalah ketidakefisienan proses procurement dari kegiatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 tahun 2017 tentang Gross Split. Regulasi baru perubahan skema bagi hasil migas ini sudah diundangkan sejak 16 Januari 2017. 

Skema bagi hasil gross split diberlakukan untuk kontrak yang baru. Sedangkan kontrak yang perpanjangan atau eksisting, dipersilakan memilih apakah akan menggunakan sistem cost recovery seperti sebelumnya atau menggunakan gross split. RH
Jonan: APBN Terkaget-Kaget, Tambahan Cost Recovery Rp 40 Triliun Jonan: APBN Terkaget-Kaget, Tambahan Cost Recovery Rp 40 Triliun Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Januari 26, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.