Lukas Enembe, Gubernur Papua Foto: Hrp |
“Pengadilan Pajak Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp 3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan,” tegas Gubernur Papua pada konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/01), menanggapi hasil keputusan Pengadilan Pajak Indonesia.
Gubernur Enembe menjelaskan bahwa munculnya gugatan pajak oleh PTFI dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam hasil auditnya.
“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat kepada PTFI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. PTFI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak,” sambung Enembe.
Menurut Gubernur Papua, PTFI menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp. 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990. Sementara pemerintah daerah Papua mengacu pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp 120/m3/detik. Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan oleh PTFI.
Lukas Enembe mengaku sangat bersyukur bahwa gugatan tersebut ditolak, karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua sebagai pemilik tanah yang diberkati ini.
“Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah, karena kami berhadapan dengan perusahaan besar, PT Freeport Indonesia yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua maka kami perjuangkan sekuat dan semampu kami," pungkasnya. RH
Gubernur Papua: Freeport Harus Bayar Tunggakan Pajak Rp 3,5 Triliun
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Januari 27, 2017
Rating: