Jakarta, OG Indonesia -- Aturan baru soal ekspor konsentrat atau mineral hasil pengolahan akhirnya dikeluarkan lewat Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017. Di dalamnya terdapat sejumlah persyaratan jika tetap mau ekspor konsentrat.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya, jika masih mau tetap ekspor konsentrat harus melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap status kontraknya, dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK).
"Pemegang KK boleh saja tidak mengubah tapi dia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/01).
"Ini tidak wajib, kalau mau KK terus ya tidak apa-apa. Tapi kalau KK, di pasal 170 UU Minerba, itu dalam lima tahun wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian. Kalau tidak, wajib mengubah jadi izin usaha, bentuknya IUPK. Kalau mengubah (jadi) IUPK boleh ekspor hasil konsentrat," sambungnya.
Namun rekomendasi ekspor konsentrat, dikatakan Jonan, dibatasi lima tahun dan pemegang IUPK tetap harus membangun smelter, bisa membangun sendiri atau bekerjasama dengan perusahaan yang sudah memiliki smelter.
"Kalau ditanyakan sampai kapan boleh ekspor, kalau mau ekspor konsentrat merubah KK jadi IUPK, dengan catatan dalam lima tahun bangun smelter," ucap Jonan.
Jonan menegaskan tidak ada pemaksaan lewat peraturan baru ini. "Jadi tidak ada pemaksaan. Pemegang Kontrak Karya yang ajukan perubahan IUPK. Proses Perubahan IUPK selama 14 hari kalender jika seluruh persyaratan terpenuhi," pungkasnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya, jika masih mau tetap ekspor konsentrat harus melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap status kontraknya, dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK).
"Pemegang KK boleh saja tidak mengubah tapi dia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/01).
"Ini tidak wajib, kalau mau KK terus ya tidak apa-apa. Tapi kalau KK, di pasal 170 UU Minerba, itu dalam lima tahun wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian. Kalau tidak, wajib mengubah jadi izin usaha, bentuknya IUPK. Kalau mengubah (jadi) IUPK boleh ekspor hasil konsentrat," sambungnya.
Namun rekomendasi ekspor konsentrat, dikatakan Jonan, dibatasi lima tahun dan pemegang IUPK tetap harus membangun smelter, bisa membangun sendiri atau bekerjasama dengan perusahaan yang sudah memiliki smelter.
"Kalau ditanyakan sampai kapan boleh ekspor, kalau mau ekspor konsentrat merubah KK jadi IUPK, dengan catatan dalam lima tahun bangun smelter," ucap Jonan.
Jonan menegaskan tidak ada pemaksaan lewat peraturan baru ini. "Jadi tidak ada pemaksaan. Pemegang Kontrak Karya yang ajukan perubahan IUPK. Proses Perubahan IUPK selama 14 hari kalender jika seluruh persyaratan terpenuhi," pungkasnya.
Freeport Cs Harus Ubah Status Kontrak Jika Tetap Ingin Ekspor Konsentrat
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Januari 13, 2017
Rating: