Menteri ESDM Ignasius Jonan Foto: Hrp |
"Ada delapan Wilayah Kerja yang akan habis, itu akan ditugaskan kepada Pertamina," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada para wartawan termasuk OG Indonesia di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (18/01).
Delapan blok migas yang akan habis masa kontraknya pada tahun 2017 dan 2018 tersebut adalah WK Attaka, WK South East Sumatera, WK East Kalimantan, WK Tengah, WK North Sumatera Offshore, WK Ogan Komering, WK Sanga-Sanga, dan WK Tuban.
Menurut pihak Kementerian ESDM, penyerahan kepada Pertamina dalam rangka kepentingan nasional untuk memperkuat National Oil Company. Diterangkan oleh Jonan, delapan WK Migas yang akan dikelola Pertamina tersebut nantinya juga akan memakai skema gross split.
"Yang delapan WK yang ditugaskan kepada Pertamina itu akan menggunakan skema PSC Gross Split," tegas Menteri ESDM.
Terkait dasar hukum penerapan skema gross split, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani Menteri ESDM pada 13 Januari 2017 dan diundangkan mulai 16 Januari 2017. "Dasar hukumnya ada, Permen 08 sudah saya tandatangani," jelasnya.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menambahkan, bahwa pihak Pertamina di delapan WK Migas bisa berpartner dengan existing partner di blok-blok tersebut.
"Supaya ada smoothing transisi untuk penggantian operator di wilayah kerja tersebut," ucap Dwi seraya mengingatkan jika existing partner tidak berminat, Pertamina terbuka untuk melakukan pengembangan dengan pihak lain. RH
Delapan Blok Migas yang Diberikan ke Pertamina Juga Pakai Skema Gross Split
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Januari 19, 2017
Rating: