Skema Gross Split Rugikan Tenaga Kerja Migas Indonesia

Jakarta, OG Indonesia -- Rencana Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri untuk menerapkan skema ‘gross split’ untuk kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi mengancam tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun di sub kontraktornya karena tidak ada lagi perlindungan dari Negara terhadap tenaga kerja di sektor tersebut.

Hal tersebut ditegaskan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang tengah melakukan Kajian Revolusi Migas terkait dengan proses Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan menjadi inisiatif lembaga tinggi Negara tersebut.

“Kami telah mengkaji skema ‘Gross Split’ dibandingkan dengan skema ‘Cost Recovery’ dalam kontrak bagi hasil di sektor hulu migas, hasilnya skema ‘Gross Split’ sangat merugikan pekerja khususnya pekerja di sektor hulu minyak dan gas bumi karena Negara tidak mungkin lagi mengintervensi kebijakan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama,” kata Muhamad Ichsan, dari Bidang Pengembangan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat KSPN di Jakarta, Jumat (09/12).

Ichsan memberikan contoh saat PT Chevron Pacific Indonesia yang mengelola blok migas di Riau ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 1.500 karyawannya dengan alasan harga minyak turun, hal itu bisa dicegah oleh SKK Migas dengan tidak menyetujui rencana pemecatan massal tersebut sebagai perwakilan Negara yang melindungi tenaga kerja Indonesia di sektor hulu minyak dan gas bumi.

“Bayangkan nanti dalam sistem ‘Gross Split’ di mana Negara tidak dapat lagi mengintervensi kebijakan yang akan diterapkan oleh KKKS terhadap pekerja di sektor hulu migas maka tidak akan ada lagi Negara, dalam hal ini direpresentasikan oleh SKK Migas, yang bisa mencegah niat kontraktor tersebut. Kemungkinan akan ada puluhan ribu pekerja di sektor minyak dan gas bumi yang bisa dipecat sepihak tanpa perlindungan tangan Negara,” jelas Ichsan.

Dengan konsep tersebut, dikhawatirkan akan membuat kegaduhan baru di sektor hulu migas dan bisa menjadi beban tambahan bagi Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM yang belum lama menjabat. 

Selain hal tersebut, Ichsan juga menjelaskan sejumlah kerugian lain bagi pekerja di sektor hulu migas jika menggunakan sistem ‘Gross Split’ dalam kontrak bagi hasil sebagai berikut:

1. Tidak ada kontrol Negara terhadap jumlah penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kontraktor Kontrak Kerja Sama
2. Negara tidak lagi bisa mengintervensi kebijakan Kontrkator Kontrak Kerja Sama terkait status pekerja di sektor hulu migas
3. Pekerja tidak mendapat perlindungan dari Negara yang selama ini fungsinya dilakukan oleh SKK Migas
4. Tidak ada pengawasan dan pengendalian terhadap standar kesejahteraan minimum yang harus dipenuhi investor
5. Proses pengurangan pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dilakukan secara legalistik tanpa pertimbangan lain seperti kepentingan nasional
6. Sulit menyatukan suara dalam proses tripatrit nasional terkait pemberlakuan regulasi ketenagakerjaan karena karakteristik pemberlakuan regulasi ketenagakerjaan karena karakteristik sektor minyak dan gas bumi yang berbeda dengan sektor lain.

“Kami tegaskan bahwa kami menolak pemberlakuan skema ‘Gross Split’ karena hanya akan merugikan tenaga kerja Indonesia di sektor hulu minyak dan gas bumi,” tutup Ichsan. RH
Skema Gross Split Rugikan Tenaga Kerja Migas Indonesia Skema Gross Split Rugikan Tenaga Kerja Migas Indonesia Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Desember 09, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.