Foto: Ridwan Harahap |
Ini berarti, PSC baru ONWJ akan menjadi kontrak migas konvensional pertama yang tidak mengikuti rezim PSC cost recovery sejak diberlakukan tahun 1965 silam.
Dengan PSC gross split maka sistem bagi hasil produksi minyak akan langsung dibagi antara pemerintah dan KKKS. Namun, bagian (split) pemerintah akan menjadi lebih kecil dibandingkan split PSC saat ini yang sekitar 85 persen, kendati tidak ada lagi pengembalian biaya (cost recovery) kepada KKKS yang akan diganti oleh negara.
"Untuk ONWJ direncanakan menggunakan PSC gross split bukan PSC cost recovery. Kalau gross split, jadi revenue langsung dibagi, pemerintah berapa, kontraktor berapa. Tapi masih kita hitung. Arahan Pak Menteri (ESDM) harus fair, sama-sama untung," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Senin (05/12).
Amien mengungkapkan bahwa instansinya dan Kementerian ESDM masih terus mengkaji hitungan split yang ideal. Ia berharap dalam bulan Januari 2017 kajian tersebut bisa selesai mengingat tenggat waktu PSC ONWJ habis 18 Januari 2017 mendatang.
"Untuk ONWJ itu juga sudah diputuskan menteri, diberikan 100 persen kepada pertamina. Jadi operatornya tetap PHE. Tapi ada Permen baru, kalau kontrak baru 10 persen untuk daerah," ucap Amien.
Pihak SKK Migas sendiri akan meminta operator ONWJ, yaitu Pertamina Hulu Energi ONWJ, untuk mengajukan angka split yang diinginkan.
Terkait skema PSC gross split ini, Anggota Komisi VII DPR RI mengatakan agar pihak SKK Migas dan pemerintah mengkaji secara benar apakah akan lebih menguntungkan negara atau justru malah merugikan. "Semua harus demi kepentingan negara," tegasnya.
"Saya enggak mau kita pakai gross split karena ada pikiran dari pihak Pemerintah yang enggan hitung cost recovery kalau ditanya DPR. Dari pada susah hitungnya, pakai gros split saja, jangan sampai karena itu," pungkas Satya. RH
Skema Gross Split akan Dipakai dalam Kontrak Baru ONWJ
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Desember 06, 2016
Rating: