![]() |
Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI, Foto-foto: Ist |
Dalam anjuran tertulis Kemenaker RI yang bertanggal Rabu, 28 Desember 2016, pihak Mediator Hubungan Industrial Kemenaker RI yang diwakili oleh Yasman Herianto dan Feryanto Agung Santoso, menekankan 7 poin kepada pihak perusahaan dan para pekerja Chevron.
Poin pertama dan kedua intinya menganjurkan agar pihak pengusaha dan pekerja CGS dan CGI tetap terus melanjutkan hubungan kerja apabila terjadi proses divestasi.

Sementara poin kelima dan keenam menganjurkan agar pihak perusahaan CGI dan CGS membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada Tabel Besar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2016-2018 dengan masa kembali dari awal yaitu 0 (nol) tahun, sebelum proses divestasi berlangsung. Para pekerja pun harus dipastikan menerima pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja tersebut.

Sementara, apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran ini, maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) Indra Kurniawan yang mewakili para pekerja CGS dan CGI, menyambut baik anjuran tertulis dari pihak Mediator Hubungan Industrial dari Kemenaker RI tersebut.
"Alhamdulillah anjuran Kemenaker RI memihak kepada pekerja," ucap Indra kepada OG Indonesia di Jakarta, Rabu (28/12). Ia pun menekankan agar produk dari pihak regulator atau Pemerintah ini dapat dijalankan oleh kedua belah pihak yang selama ini berselisih.
SPNCI sendiri menegaskan pihaknya sepakat dan setuju atas anjuran yang dikeluarkan tersebut dan berharap pihak manajemen Chevron atau Konsorsium Star Energy dapat segera menanggapi secara positif untuk secara bersama-sama membuat Perjanjian Bersama atas anjuran tersebut.
"SPNCI juga meminta kepada kementerian terkait seperti Kementerian ESDM beserta Dirjen EBTKE untuk ikut mendorong penyelesaian ini dengan cara yang dianjurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya. RH
Serikat Pekerja Minta Chevron Patuhi Anjuran Kemenaker
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Desember 29, 2016
Rating:
