Seknas Jokowi: Skema Gross Split Kontrak Migas Khianati Nawacita

Foto: Istimewa
Jakarta, OG Indonesia -- Rencana Menteri dan Wakil Menteri ESDM yang hendak menerapkan sistem gross split untuk kontrak bagi hasil di sektor hulu minyak dan gas bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan mengkhianati program Nawacita Jokowi di mana Negara harus hadir dalam setiap sendi berkehidupan Ber-Bangsa dan Ber-Negara termasuk dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus yang menegaskan bahwa ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang ingin menghilangkan kontrol dan peran Negara dalam pengelolaan strategis sumber daya alam Indonesia melalui penghapusan Cost Recovery dan menerapkan sistem bagi hasil dengan skema Gross Split.

Menurutnya, dalam kontrak kerja sama saat ini, menggunakan skema Bagi Hasil dengan cost recovery, Negara dalam hal ini diwakili oleh SKK Migas melakukan kontrol, pengawasan dan pengendalian, terhadap setiap rencana kerja dan anggaran yang dilakukan oleh KKKS atau perusahaan minyak dan gas asing maupun nasional.

“Dengan sistem bagi hasil menggunakan cost recovery, Negara melalui SKK Migas bisa memaksa KKKS menempatkan dananya di bank BUMN, bisa memaksa KKKS mengurangi tenaga kerja asing, bisa memaksa KKKS menggunakan produk-produk Indonesia, bisa memaksa KKKS menggunakan produk pengusaha lokal, bisa memaksa KKKS menggunakan hasil petani lokal, bisa memaksa KKKS membantu mengembangkan kemampuan masyarakat lokal,” tegas Tumpak.

Dilanjutkan oleh Tumpak, hal yang berbeda sekali justru akan terjadi dengan sistem bagi hasil menggunakan skema Gross Split di mana KKKS diberi kewenangan penuh mengelola sendiri rencana anggaran dan kegiatan tanpa dikontrol oleh Negara. "Dengan demikian sistem pengelolaan hulu migas dengan skema Gross Split adalah upaya liberalisasi sektor hulu migas di Indonesia,” ucapnya.

Saat ini, Menteri dan Wakil Menteri ESDM sedang berupaya membuat Peraturan Menteri ESDM untuk penerapan sistem bagi hasil dengan skema Gross Split untuk diberlakukan di dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.

“Seknas Jokowi menolak tegas penerapan skema bagi hasil dengan sistem Gross Split karena bertentangan dengan Nawacita Jokowi. Ini sama saja dengan penghinaan dan pengkhianatan terhadap Presiden Jokowi,” tegasnya.

Seknas Jokowi, kata Tumpak, meminta Menteri dan Wamen ESDM tidak menjalankan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi. “Kami ingin melanjutkan Pemerintahan Jokowi hingga tahun 2024 sehihgga kami ingin memastikan bahwa pembantu-pembantu Presiden sudah paham dengan langkah dan arah kebijakan Jokowi seperti tertuang dalam Nawacita,” pungkasnya. RH
Seknas Jokowi: Skema Gross Split Kontrak Migas Khianati Nawacita Seknas Jokowi: Skema Gross Split Kontrak Migas Khianati Nawacita Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Desember 07, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.