Pinjaman Daerah dari KKKS untuk PI 10% Tak Akan Dibebani Bunga

Menteri ESDM Ignasius Jonan memberi
keynote speech dalam diskusi
"Kinerja 2016 & Outlook 2017"
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Terkait pemberian Participating Interest (PI) sebesar 10% dari suatu Wilayah Kerja (WK) Migas kepada pihak daerah di mana WK Migas tersebut berada, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan tetap akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016.

"Participating Interest 10 persen tetap akan dilakukan dan harus dilaksanakan baik nanti pakai PSC Cost Recovery atau Gross Split," kata Ignasius Jonan dalam diskusi "Kinerja 2016 % Outlook 2017" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/12).

Jonan menerangkan jika pihak Pemerintah Daerah lewat BUMD-nya tidak punya uang maka bisa dibantu terlebih dahulu oleh pihak KKKS. "KKKS yang mendapat award dari Pemerintah bisa bayarin dulu, nanti Pemerintah Daerah mengangsur dari bagi hasilnya," jelas Jonan.

Ia pun menambahkan pihak Pemerintah Daerah tidak akan dibebani bunga dalam meminjam uang dari pihak KKKS tersebut. 

"Ada pertanyaan tentang bunga. Sudah dikonsultasikan pada Pak Presiden, tidak pakai bunga," jelasnya seraya mengingatkan bahwa upaya pemberian PI 10% ke daerah dilakukan untuk pemerataan penghasilan sampai ke daerah. RH
Pinjaman Daerah dari KKKS untuk PI 10% Tak Akan Dibebani Bunga Pinjaman Daerah dari KKKS untuk PI 10% Tak Akan Dibebani Bunga Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Desember 20, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.