Jika Aturan Rampung Sebelum Kontrak Berakhir, Skema Gross Split Diterapkan di ONWJ

Menteri ESDM Ignasius Jonan tegaskan
skema Gross Split di ONWJ tergantung
kapan rampungnya aturan baru.
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah telah menyerahkan 100% hak kelola blok migas Offshore North West Java (ONWJ) kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontraknya berakhir Januari 2017. Pemerintah menilai, apabila dikelola Pertamina maka hasil yang diperoleh lebih besar dan Pemerintah juga dapat mengendalikan hasil produksinya.

“Esensinya itu bahwa ini kan barang sudah jalan, lebih baik ini dikelola Pertamina, dengan hasil yang lebih besar dan kita juga bisa mengendalikan hasil produksinya lebih baik. Sebenarnya enggak apa-apa kan kasih Pertamina, perusahaan negara,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/12).

Blok migas ONWJ saat ini dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ bersama Energi Mega Persada ONWJ Ltd dan Kufpec Indonesia, di mana kontraknya akan berakhir pada 18 Januari 2017.  

Mengenai skema yang akan diberlakukan untuk kontrak baru Blok ONWJ, Jonan mengatakan, apabila aturan mengenai skema bagi hasil (gross split) selesai sebelum penandatanganan kontrak baru Blok ONWJ, maka bisa ada kemungkinan Blok ONWJ akan diberlakukan dengan skema tersebut. Sebaliknya apabila belum rampung ketika kontrak ditandatangani, maka akan menggunakan kontrak bagi hasil dengan cost recovery.  

Pada 2015, Blok ONWJ membukukan produksi minyak 40.000 barel per hari (BOPD). Sedangkan produksi gas tahun 2015 mencapai 178 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) melampaui target WP&B 2015 sebesar 175 MMSCFD. Tahun ini, SKK Migas menetapkan target produksi PHE ONWJ sebesar 37.300 BOPD dan 163 MMSCFD. RH
Jika Aturan Rampung Sebelum Kontrak Berakhir, Skema Gross Split Diterapkan di ONWJ Jika Aturan Rampung Sebelum Kontrak Berakhir, Skema Gross Split Diterapkan di ONWJ Reviewed by OG Indonesia on Minggu, Desember 25, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.