Andang Bachtiar, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Foto: Hrp |
Jakarta, OG Indonesia -- Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar menanggapi rencana Kementerian ESDM yang hendak melakukan perubahan sistem pengusahaan migas menjadi sistem gross split. Menurutnya ada sejumlah kelebihan dari skema baru ini, di samping menyimpan juga potensi kelemahan yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah.
"Secara prinsip sistem gross split PSC merupakan salah satu terobosan untuk memecahkan permasalahan dan kebuntuan perkembangan industri migas di Indonesia, yang kelebihan utamanya adalah praktis dan mempercepat proses pengambilan keputusan bisnis dari sisi KKKS, karena keterlibatan pemerintah jauh berkurang atau bahkan tidak ada," kata Andang dalam keterangan tertulis yang diterima OG Indonesia, Rabu (28/12).
Di samping itu, skema gross split, menurutnya akan membuat efisien dan hemat uang Negara dari sisi pemerintah, dengan berkurangnya keterlibatan lembaga pemerintah sebagai pelaksana dalam kegiatan hulu migas.
"Tidak ada lagi proses politik persetujuan parlemen terkait dengan penerimaan Negara dari Cost Recovery - karena tidak ada lagi cost yang perlu di-recovery dalam sistem gross split," terangnya. "Sistem ini juga dapat mengurangi kerumitan audit (hanya audit pajak saja) sementara audit kontraktual hanya sebatas pemeriksaan volume produksi dan/atau revenue," sambung Andang.
Meskipun demikian, menurut Andang, dalam konteks Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang rincian kegiatan dan programnya dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dapat disampaikan beberapa potensi kelemahan sistem gross split PSC. Terutama adalah berkurang atau berpotensi hilangnya kontrol Negara atas produksi migas nasional.
"Kontrol Negara atas pengolahan reservoir jadi berkurang atau bisa hilang sama sekali - yang akan berujung pada melesetnya rencana produksi migas nasional akibat dan kerusakan reservoir yang juga akan menurunkan Ketahanan Energi Nasional," bebernya.
Ia pun mengungkapkan, bahwa rencana pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekoplorasi migas 3 kali lipat dari sebelumnya, dalam 5 tahun ke depan, akan sulit terlaksana karena kontraktor-kontraktor gross split PSC akan lebih mengutamakan efisiensi biaya dan penggejotan produksi untuk revenue daripada beresiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi.
Masih ada pula potensi mandeknya kegiatan EOR dan pengembangan lapangan marjinal, sampai terhambatnya pengembangan SDM (sumber daya manusia), transfer teknologi, TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan juga standarisasi di bidang hulu migas karena kurang atau tidak adanya kontrol langsung pemerintah pada proses E&P dalam sistem gross split PSC.
Karena itu pihak DEN, seperti disampaikan Andang, menyarankan agar Menteri ESDM dalam kontrak kerja sama memberikan batasan-batasan terhadap kontraktor dalam skema baru tersebut.
Menurutnya, sistem gross split PSC harus diprioritaskan untuk diterapkan pada blok-blok migas produktif yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat yang cadangan tersisa dan potensi sumber daya migasnya relatif lebih pasti diketahui daripada blok-blok migas yang masih dalam tahap eksplorasi.
"Sementara untuk blok-blok migas produktif: besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan tiap-tiap lapangan migas. Untuk blok-blok migas eksplorasi besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan konseptual dari sumber daya migas blok yang bersangkutan, yang nantinya setelah adanya discovery dimungkinkan renegosiasi gross split berdasarkan hasil temuan dan biaya yang sudah dikeluarkan," paparnya.
Andang pun menekankan perlunya ditetapkan level produksi yang sesuai dengan kondisi lapangan migas dan kebutuhan nasional terhadap minyak dan gas bumi sehingga kontraktor tidak terlalu mengontrol produksi di level tertentu saja hanya untuk kepentingan bisnis kontraktor.
"Perlu ada pula klausul tentang kewajiban manajemen reservoir di dalam kontrak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi sesuai dengan rate produksi yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak terjadi peak production secara cepat dan penurunan level produksi secara drastis yang dilakukan oleh kontraktor untuk mempercepat mendapatkan keuntungan dengan menggenjot produksi di awal masa kontrak," bebernya.
Lalu, komitmen eksplorasi pun harus dicantumkan dalam kontrak kerja sama, sebagai contoh dengan menetapkan 30-40% reserves yang akan diproduksi akan didapatkan kembali melalui pelaksanaan kemitraan eksplorasi sehingga jumlah cadangan migas dapat dijaga.
Dengan sistem gross split bersifat regresif yang akan berdampak ketika terjadi perubahan harga minyak atau gas, menurut Andang, diperlukan insentif terhadap kontraktor ketika harga di bawah base line price dan diperlukan penambahan bagian pemerintah ketika harga minyak dan gas mengalami kenaikan tajam untuk mendapatkan windfall profit bagi pemerintah.
"Terakhir, SKK Migas atau BUMN Khusus nantinya, sesuai dengan RUU Migas yang baru, akan fokus sebagai counterpart bagi kontraktor migas untuk menjaga batasan-batasan sesuai dalam kontrak bagi hasil yang ditetapkan oleh Menteri ESDM," pungkasnya. RH
DEN Ungkap Potensi Kelemahan Sistem Gross Split
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Desember 28, 2016
Rating: