Jakarta, OG Indonesia-- Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perpajakan bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) belum mencapai titik temu.
Ini salah satunya karena perbedaan pandangan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan soal beberapa poin dalam revisi PP tersebut.
"Ada beberapa aturan pengalihan yang masih menjadi perbedaan pendapat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ini sangat signifikan karena akan menentukan apakah PP ini berdampak baik kepada investor atau malah sekadar hanya PP yang nanti nggak banyak benefitnya," jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Lebih lanjut, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan akan mengadakan rapat terkait revisi PP 79. Arcandra berharap revisi terhadap PP yang mengatur tentang cost recovery dan pajak migas bisa selesai dalam waktu dekat ini.
"Tadi saya sudah berbisik ke Bu Sri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati), Senin kita akan ketemu. Kita bahas lebih detail lagi apa solusi terbaiknya," kata Arcandra.
Kesepakatan yang belum menemui titik temu, antara lain mekanisme peralihan kontrak yang sudah ditandatangani tahun 2001 sebelum undang-undang terbit. Serta, peralihan kontrak-kontrak dari 2001 hingga 2010 saat PP 79 baru diterbitkan. Juga kontrak tahun 2010 hingga saat ini setelah PP 79 diberlakukan.
Cost Recovery Belum Ada Titik Temu, Ini Bisikan Arcandra Pada Sri Mulyani
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Desember 16, 2016
Rating: