Foto: Istimewa |
Potensi kerugian ini diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi. Di samping itu, di sub sektor migas masih ditemukan belum optimalnya integrasi sistem dan proses pengumpulan data-data migas, termasuk pengumpulan data yang dilakukan oleh SKK Migas.
"Jadi secara kontrak dalam sub sektor migas, komitmen mereka (kontraktor migas) di tiga tahun pertama wajib melakukan kegiatan investasi, ini banyak yang terminasi belum tuntas kewajibannya," kata Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Senin (31/10) di Jakarta.
Untuk kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi, terhadap sisa kewajiban firm commitment tersebut, Ditjen Migas telah melakukan penagihan kepada KKKS dengan menerbitkan surat penagihan sisa komitmen pasti yang tidak terlaksana sebanyak 3 (tiga) kali, serta akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penagihan dimaksud.
Dalam rangka mendapatkan pelaku kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kapasitas atau kemampuan finansial, pada saat evaluasi lelang wilayah kerja, saat ini Ditjen Migas juga telah melibatkan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan penilaian independen terhadap kemampuan finansial Calon KKKS, sehingga diharapkan semua kewajiban KKKS yang tercantum dalam kontrak dapat dilaksanakan.
"Peningkatan kualitas data migas akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hasil Survei Umum Eksplorasi, Eksploitasi Migas (sunset policy)," ucap Teguh. RH
Teridentifikasi, Potensi Kerugian Negara Rp 4,4 Triliun dari Sektor Migas
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, November 01, 2016
Rating: