Foto: Biro KLIK ESDM |
"Kami atur tiga (industri) ini supaya harganya bisa terjangkau, apa pun maksimum US$ 6 per MMBTU," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers, Rabu (23/11) malam di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Jonan berharap penetapan harga gas untuk tiga jenis industri tersebut akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri.
Ditambahkan olehnya, penetapan harga gas bumi tetap ini akan tetap mempertimbangkan faktor keekonomian lapangan, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Atas kebijakan ini, SKK Migas akan mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi pada produsen gas bumi, sedangkan Badan Pengatur mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Diterangkan Jonan, kebijakan Harga Jual Gas Bumi kepada industri pupuk, petrokimia dan baja ini akan dilakukan pengawasan setiap 3 bulan serta evaluasi setiap tahunnya atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
“Saya harapkan melalui Peraturan Menteri ini, diharapkan investasi hulu migas dan daya saing 3 jenis industri tersebut semakin meningkat," tutup Menteri ESDM. RH
Menteri ESDM Tetapkan Harga Gas untuk Tiga Industri Maksimal US$ 6 Per MMBTU
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, November 24, 2016
Rating: