Menteri ESDM Tetapkan Harga Gas untuk Tiga Industri Maksimal US$ 6 Per MMBTU

Foto: Biro KLIK ESDM
Jakarta, OG Indonesia -- Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM akhirnya menetapkan harga gas untuk tiga jenis industri yaitu industri pupuk, petrokimia dan baja, maksimal US$ 6 per MMBTU.

"Kami atur tiga (industri) ini supaya harganya bisa terjangkau, apa pun maksimum US$ 6 per MMBTU," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers, Rabu (23/11) malam di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Jonan berharap penetapan harga gas untuk tiga jenis industri tersebut akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri. 

Ditambahkan olehnya, penetapan harga gas bumi tetap ini akan tetap mempertimbangkan faktor keekonomian lapangan, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Atas kebijakan ini, SKK Migas akan mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi pada produsen gas bumi, sedangkan Badan Pengatur mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Diterangkan Jonan, kebijakan Harga Jual Gas Bumi kepada industri pupuk, petrokimia dan baja ini akan dilakukan pengawasan setiap 3 bulan serta evaluasi setiap tahunnya atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

“Saya harapkan melalui Peraturan Menteri ini, diharapkan investasi hulu migas  dan daya saing 3 jenis industri tersebut semakin meningkat," tutup Menteri ESDM. RH
Menteri ESDM Tetapkan Harga Gas untuk Tiga Industri Maksimal US$ 6 Per MMBTU Menteri ESDM Tetapkan Harga Gas untuk Tiga Industri Maksimal US$ 6 Per MMBTU Reviewed by OG Indonesia on Kamis, November 24, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.