Menteri ESDM Ignasius Jonan Foto: Biro KLIK ESDM |
Karena itu, Jonan menegaskan bahwa Kementerian ESDM telah bergerak cepat untuk mendukung kebijakan tersebut dengan membuat Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
“Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/11).
Ia memaparkan bahwa jenis BBM yang diatur adalah Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar 48 (Gas Oil) dan Minyak Tanah serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin (Gasoline) RON 88 yang harga dasar dan harga jual ecerannya ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Jonan juga menjelaskan bahwa pada lokasi tertentu yang belum terdapat Penyalur JBT dan JBKP, maka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM ini.
“Lokasi tertentu adalah lokasi yang belum terdapat Penyalur JBT dan JBKP yang akan ditetapkan oleh Dirjen Migas. Selain itu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru dan penyalur tidak dibebani biaya distribusi jika belum ada lokasi tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Menteri ESDM juga menetapkan badan usaha penerima penugasan memberikan insentif berupa margin fee lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tertentu. Hingga tahun 2020, ditargetkan teradapat 108 penyalur di lokasi tertentu. RH
Menteri ESDM Terbitkan Permen BBM Satu Harga
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, November 24, 2016
Rating: