Dirjen Migas: PP 79/2010 Buat KKKS Minggir dari Indonesia

IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Migas
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan kegiatan investasi hulu migas terus menurun salah satunya sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010.

"Jumlah KKKS di awal tahun 2012 jumlahnya terus menurun, dan sampai hari ini terus menurun," kata Wiratmaja di Jakarta, Selasa (01/11). "Itu dari KKKS eksplorasi, non konvensional dan juga KKKS produksi," tambahnya.

Diungkapkan oleh Wiratmaja, dari studi yang dilakukan Kementerian ESDM, salah satu penyebab turunnya minat investasi di hulu migas karena munculnya PP 79/2010 yang isinya mengatur tentang cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

"Sejak PP 79 muncul tahun 2010 dan tahun 2011 mulai efektif, lalu tahun 2012 mulai dirasakan oleh para KKKS, dan setelah itu mulai pada minggir dari Indonesia," ujarnya.

Dirjen Migas mengungkapkan proses revisi PP 79/2010 sudah dilakukan dan kemungkinan dalam tahun 2016 ini dapat rampung proses revisinya.

"Kita harapkan jumlah KKKS-nya (nanti) naik, sehingga eksplorasi jadi lebih baik dan tentu produksinya akan naik dan temuan-temuan baru bisa terjadi," pungkasnya. RH

Dirjen Migas: PP 79/2010 Buat KKKS Minggir dari Indonesia Dirjen Migas: PP 79/2010 Buat KKKS Minggir dari Indonesia Reviewed by OG Indonesia on Selasa, November 01, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.