UU Minerba Tak Kunjung Kelar, KAHMI: Tak Boleh Ada Kekosongan Hukum Pasca 12 Januari 2017

Acara Roundtable Discussion
"
Konsistensi Implementasi UU
Minerba di KAHMI Center.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- KAHMI menilai tidak cukup waktu bagi Komisi VII DPR RI dengan 30 hari kerja di akhir 2016 ini untuk menyelesaikan revisi UU Minerba yang sesungguhnya merupakan Program Legislasi Nasional Prioritas Inisiatif DPR tahun 2016.

"Hingga saat ini RUU Minerba belum juga dapat dirampungkan oleh Komisi VII DPR RI untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang selanjutnya dapat ditetapkan Rapat pada Paripurna DPR RI dan disyahkan Presiden masih meniti jalan yang panjang," kata Lukman Malanuang, Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral Majelis Nasional KAHMI dalam acara Roundtable Discussion "Konsistensi Implementasi Undang-Undang Minerba" di KAHMI Center, Jakarta, Kamis (13/10).

Lukman mengingatkan bahwa di sisi lain pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor mineral (konsentrat) yang jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2017 sesuai PP No.1/2014.

Dengan merevisi PP No.1/2014, relaksasi ekspor akan dibuka manakala perusahaan Kontrak Karya berubah ke rejim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan syarat wajib membangun smelter. Jika tidak maka tetap menjadi Kontrak Karya sampai berakhirnya kontrak namun tidak mendapat relaksasi ekspor.

Di samping itu pemerintah berencana membuka ekspor bijih, padahal kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian oleh IUP terjadi dengan luar biasa hanya dalam waktu singkat. 

"Setiap perubahan akan memberikan dampak negatif kepada upaya hilirisasi, Program Trisakti dan Nawacita Jokowi-JK, selain itu akan mengakibatkan ketidakpercayaan negara lain dan investor kepada Indonesia," ucap Lukman.

Karena itu KAHMI menilai tidak boleh terjadi kekosongan hukum setelah 12 Januari 2017, dan bila kepastian hukum tersebut akan diisi maka harus tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU 4/2009. 

"Lalu harus dapat menjamin keberlangsungan operasi perusahaan agar pelaku usaha dapat memberikan kepastian bekerja bagi pekerja-pekerja tambang yang harus menghidupkan keluarga mereka, kontribusi bagi perekonomian daerah, multiplier effect bagi perekonomian lokal dan nasional serta pajak non pajak serta devisa bagi negara," terangnya seraya mengingatkan bahwa peraturan perundangan pengisi kekosongan tersebut harus dapat diterbitkan sebelum tanggal 12 Januari 2017.

Disampaikan Lukman, KAHMI menghimbau kepada Pembantu Presiden agar dapat memberikan solusi hukum yang tepat serta masukan-masukan secara detil dan komprehensif kepada Presiden. "Kesalahan dalam memilih bentuk regulasi justru akan menjerumuskan Presiden dengan munculnya kegaduhan sosial ekonomi yang tidak perlu di masyarakat," pungkasnya. RH
UU Minerba Tak Kunjung Kelar, KAHMI: Tak Boleh Ada Kekosongan Hukum Pasca 12 Januari 2017 UU Minerba Tak Kunjung Kelar, KAHMI: Tak Boleh Ada Kekosongan Hukum Pasca 12 Januari 2017 Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 13, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.