Temui Pengusaha Tambang Tak Patuh Pajak, Ini Cerita Sri Mulyani


Hasil gambarJakarta, OG Indonesia-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin bertemu dengan para pengusaha tambang dalam negeri. Sri Mulyani menjelaskan banyaknya pengusaha di sektor tersebut yang tidak patuh dalam pembayaran pajak.



Pertemuan dilangsungkan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Sri Mulyani didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dan beberapa staf lainnya.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Sri Mulyani memaparkan banyaknya pengusaha yang selama ini tidak menjalankan kewajiban pajak dengan benar.

"Tadi malam saya bertemu dengan pengusaha minerba, kita melihat potensi kepatuhan penerimaan pajaknya pun tidak," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Data mencatat pada 2011, jumlah perusahaan yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) adalah 3.037 wajib pajak, sementara yang tidak adalah 2.964 wajib pajak. Pada 2015 kondisinya 2.577 melaporkan SPT, dan 3.624 wajib pajak tidak melaporkan SPT.

Pemerintah menyediakan peluang untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun ternyata, peserta dari sektor ini sangat rendah. Dari total 6.001 wajib pajak, hanya 967 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Total nilai tebusan adalah Rp 221,8 miliar dengan rata-rata pembayaran sebesar Rp 226 juta. Tertinggi tebusan adalah Rp 96,3 miliar dan terendah Rp 5.000.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, bila tidak mengikuti tax amnesty, maka ada banyak cara lain untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Di mana pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku di perundang-undangan.

"Walaupun tanpa tax amnesty itu sebetulnya bisa ditingkatkan melalui kepatuhan, audit, tindakan yang memang ada di dalam peraturan perundang-undangan," terang Sri Mulyani.
Temui Pengusaha Tambang Tak Patuh Pajak, Ini Cerita Sri Mulyani Temui Pengusaha Tambang Tak Patuh Pajak, Ini Cerita Sri Mulyani Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Oktober 28, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.