Kepala SKK Migas (kanan) aerahkan data WK Migas Aceh kepada Kepala BPMA (kiri). Foto: SKK Migas |
“Pada hari ini SKK Migas dengan BPMA melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagian data/arsip dengan lampiran daftar data dan arsip yang telah kami data. Secara bertahap kami tetap akan selalu menyerahkan data dan arsip lainnya disesuaikan dengan diperolehnya data dan arsip tersebut,” ujar Amien.
Ia menambahkan SKK Migas telah melakukan identifikasi terhadap data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh yang selama ini dikelola SKK Migas. Data dan arsip yang telah diidentifikasi tersebut antara lain adalah data dan arsip dari Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara; data soft file yang dikelola oleh Divisi Manajemen Sistem Informasi SKK Migas; data yang dikelola oleh Data Base Eksplorasi dan Produksi (DBEP) khususnya terkait Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditures (AFE), dan Plan of Develo[pment (POD); data Production Sharing Contract (PSC) dan perizinan yang dikelola oleh Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas; dan data serta arsip lainnya terkait wilayah kerja migas di Aceh yang belum teridentifikasi.
Amien mengatakan, penyerahan data dan arsip tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 160 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di wilayah darat dan laut Aceh.
Untuk melakukan pengelolaan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 menegaskan bahwa untuk pengelolaan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh membentuk BPMA. Peraturan ini juga mewajibkan SKK Migas untuk menyerahkan data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh kepada BPMA.
Saat ini BPMA sedang dalam masa transisi untuk menerima pengalihan manajemen pengelolaan industri hulu migas di Aceh dari SKK Migas. Berbagai proses sedang disiapkan termasuk organisasi dan rencana kerja tahun 2017. BPMA akan segera melaksanakan rekrutmen pegawai dengan menunggu persetujuan anggaran APBN dari pemerintah. Diharapkan pada tahun 2017 BPMA sudah dapat beroperasi secara mandiri.
Amien mengatakan meskipun data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh sudah diserahkan SKK Migas kepada BPMA, kerja sama antara dua lembaga masih tetap dapat berjalan sebagaimana biasa. “Kita masih bisa saling mendukung dan saling membantu,” ujarnya.
Dari awal pembentukan BPMA, SKK Migas selalu memberikan dukungan penuh di antaranya dengan melakukan sosialisasi industri hulu migas kepada berbagai pemangku kepentingan di Aceh; memberikan dukungan ketenagakerjaan, dukungan sistem manajemen pengelolaan dan pengendalian serta dukungan proses bisnis usaha hulu migas di Aceh.
Saat ini fungsi BPMA telah dilaksanakan secara penuh sejak Kepala BPMA Marzuki Daham dilantik oleh menteri energi dan sumber daya mineral pada 11 April 2016. Namun, selama masa transisi, SKK Migas memberikan dukungan penuh baik dari sisi pekerja, proses bisnis dan tata kelola. Pengambilan keputusan utk pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Aceh telah menjadi tanggung jawab kepala BPMA sejak kepalanya dilantik.
“Kami mengharapkan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh agar BPMA segera dapat beroperasi secara independen dan memberikan kontribusi penerimaan negara sektor migas yang lebih baik,” ujar Kepala BPMA Marzuki Daham.
Saat ini terdapat 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi di Aceh. Dari 11 kontraktor tersebut, 2 sudah dalam tahap produksi, 3 sedang dalam fase pengembangan lapangan, dan sisanya masih dalam tahapan eksplorasi. RH
SKK Migas Serahkan Data Wilayah Kerja Migas Aceh ke BPMA
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Oktober 07, 2016
Rating: