SPBE di Pulo Gebang masih beroperasi pada Kamis, 13 Oktober 2016. Foto: Istimewa |
Padahal, menurut informasi, Pertamina telah memberhentikan izin operasional sejak 18 Juli 2016 lalu. SPBE yang terletak di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tersebut dilarang beroperasi lagi. Hal ini dikarenakan tanah yang diduduki tersebut masih bermasalah secara hukum.
“Kami melihat ini sudah masuk pada ranah kriminal. Kenapa izin operasional SPBE di Cakung sudah dibekukan tapi ini kita lihat masih berjalan. Ini bisa dibuktikan dengan foto yang beredar selama ini," ujar Zainal selaku Direktur Eksekutif LSM Pemantau BUMN dalam keterangan persnya, Senin (17/10).
Menurut sumber internal yang tidak mau disebut identitasnya, aktivitas di SPBE Cakung masih berlangsung seperti kala biasanya. Terlihat dari foto- foto yang tersebar, ada mobil pengangkut gas LPG atas nama PT Tirta Kencana Maju, PT Satria Bhakti Pertiwi Sejahtera, PT Kurnia Cipinang Jaya, dan PT Cipta Mulia Jaya yang keluar masuk ke SPBE dan melakukan kegiatan pengisian seperti biasa.
“Masalah ini perlu diselidiki lebih dalam dengan melibatkan pihak kepolisan. Supaya terbukti siapa saja oknum-oknum yang harus bertanggungjawab dibalik kasus ini. Karena, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung seharusnya bangunan SPBE ilegal tersebut sudah harus dibongkar, dikosongkan, dan dihentikan segala aktivitasnya,” tegas Zainal. RH
LSM Pemantau BUMN Pertanyakan SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Oktober 17, 2016
Rating: