Ahmad Raja Siregar (tengah), Tim Kuasa Hukum Tiga Pendiri Maxpower Indonesia dari YLBH Berdaya. Foto: Ridwan Harahap |
Seperti diketahui dalam beberapa pekan terakhir pemberitaan di media massa diramaikan dengan dugaan suap terkait pemenangan tender pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Indonesia kepada pejabat Indonesia dalam kurun waktu 2012 sampai 2015 sebesar US$ 750.000.
Ketiga pendiri Maxpower Indonesia yang dituduh melakukan suap tersebut adalah Sebastien Pierre Sauren (Direksi), Willibald Goldschmidt (Komisaris), dan Arno Hendriks (Komisaris). Maxpower Indonesia merupakan salah satu perusahaan kontraktor Penanaman Modal Asing (PMA) yang banyak bermain di proyek kelistrikan di Indonesia sejak berdiri sepuluh tahun yang lalu.
"Mereka membuat pernyataan ke kita bahwa mereka tidak pernah menyogok atau menyuruh orang memberikan sesuatu kepada pejabat kita," kata Ahmad Raja Siregar dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Berdaya yang menjadi Tim Kuasa Hukum tiga pendiri Maxpower Indonesia tersebut dalam konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (10/10).
Diterangkan oleh Ahmad, tiga pendiri Maxpower Indonesia yang juga pemegang saham sebesar 30% ini mengatakan bahwa perusahaannya setiap tahun diaudit oleh auditor independen.
Dilanjutkan Ahmad, dalam laporan keuangan internal juga tak pernah disebutkan bahwa lebihnya pembayaran sebesar US$ 750.000 digunakan oleh tiga pendiri untuk menyuap pejabat Indonesia.
"Perusahaan sebesar ini tentu mobilisasinya sangat besar. Dana 750.000 dollar ini untuk mobilisasi perusahaan asing yang beroperasi di seluruh Indonesia mungkin saja. Tapi kalau yang ditujukan untuk menyuap pejabat kita kan belum ketahuan," jelasnya.
Ahmad juga menyanggah pemberitaan yang menyebutkan bahwa tiga kliennya telah dikeluarkan dari Maxpower.
"Sampai sekarang mereka belum pernah menerima surat pemberhentian. Kalau itu benar terjadi, kalau ada pergantian komisaris dan pemberhentian direksi, apalagi direksi yang diganti adalah pemegang saham tentu kan harus ada RUPS. Dan kita belum lihat ada hasil rapat RUPS yang dibuat oleh notaris tentang pemberhentian dan pergantian ini. Dan sampai sekarang mereka belum menerima surat pemberhentian itu," papar Ahmad.
Disampaikan oleh Ahmad, bahwa ketiga kliennya siap untuk dimintai keterangan oleh KPK atau lembaga hukum yang berwenang di Indonesia terkait tuduhan yang ditujukan kepada mereka. "Mereka tidak merasa menyuap dan mereka siap mendukung Pemerintah Indonesia dalam proses pemberantasan korupsi," ucapnya. RH
Kuasa Hukum: Pendiri Maxpower Indonesia Bantah Lakukan Penyuapan
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Oktober 10, 2016
Rating: