Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia (tengah) Foto: Ridwan Harahap |
Hanya saja terkait aspek kelembagaan di bidang hulu migas statusnya masih terus dipertanyakan seiring belum tuntasnya proses revisi Undang-Undang Migas.
"Pemerintah tak kunjung memberikan kepastian akan status kelembagaan hulu migas," kata Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia dalam diskusi media "Menakar Kinerja 2 Tahun Nawacita Jokowi-JK di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral" di Cikini, Jakarta, Jumat (21/10).
Maryati mengungkapkan, kurang lebih sudah lima kali Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR namun revisi UU Migas tak kunjung terselesaikan. Kendati PWYP Indonesia juga mengapresiasi upaya pro aktif pemerintah dalam proses revisi UU Migas.
"Saya lihat pemerintah sudah punya draft tawaran yang dipersiapkan sebagai antisipasi dalam membahas dengan DPR. Tapi karena bolanya masih di DPR, upaya membuat draft itu harus kita apresiasi sebagai langkah pro aktif dalam menyelesaikan revisi Undang-Undang Migas," jelas Maryati.
Kendati demikian PWYP Indonesia tetap menekankan agar penyelesaian revisi UU Migas harus dipercepat. "Harus diberikan kepastian hukum dengan memastikan adanya revisi Undang-Undang Migas yang lebih kuat," tegasnya. RH
Dua Tahun Jokowi-JK, Revisi UU Migas Harus Dipercepat
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Oktober 21, 2016
Rating: