Jakarta, OG Indonesia-- Dalam RAPBN 2017, disiapkan dana Rp 1,3 triliun untuk subsidi energi baru terbarukan (EBT). Dana tersebut dianggarkan untuk menutup selisih antara harga listrik dari EBT dengan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN. Tarif listrik dari EBT memang relatif mahal, perlu subsidi agar PLN dapat membelinya.
Untuk listrik dari mikro hidro misalnya, PLN harus membeli dari Independent Power Producer (IPP) dengan harga Rp 1.560-2.080/kWh. Lalu untuk listrik dari tenaga surya, harganya Rp 1.885-3.250/kWh. Sementara rata-rata BPP PLN Rp 1.352/kWh.
Subsidi ini menjadi perdebatan dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Padjaitan, pada 6 September 2016 lalu. Beberapa anggota Komisi VII DPR berpendapat, subsidi EBT ini sebaiknya ditiadakan saja karena tidak untuk rakyat, melainkan untuk segelintir korporasi.
Menurut mereka, meski subsidi diberikan kepada PT PLN (Persero), ujung-ujungnya yang menikmati adalah para pengusaha yang IPP untuk pembangkit listrik dari EBT.
Sebenarnya masih ada cara lain untuk mendorong pengembangan EBT tanpa harus memberikan subsidi, yaitu dengan pemberian insentif berupa tax holiday untuk pengusaha yang berinvestasi di bidang EBT. Cara ini lebih praktis, tak perlu melalui pembahasan dan perdebatan sengit dengan parlemen.
"Kami lagi exercise, kira-kira insentif apa yang bisa kita berikan sambil melihat juga penerapan di negara-negara lain. Misalnya di Thailand, Rusia, mereka mengeluarkan tax holiday khusus untuk EBT. Ke depan saya maunya begitu supaya tidak usah capek-capek minta subsidi di APBN," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Jakarta, Senin (12/9/2016).
Rida menjelaskan, prinsip subsidi dan insentif 'libur pajak' sebenarnya sama saja, hanya berbeda proses pemberiannya. Subsidi untuk EBT diambil dari pajak, artinya negara memungut kemudian mengembalikannya lagi. Sedangkan dengan insentif tax holiday, negara sejak awal tidak memungut pajak sehingga tak perlu mengembalikannya lagi.
"Subsidi itu kan salah satu instrumen fiskal. Ada juga instrumen lain. Kita kan menarik pajak dari pengusaha, kemudian dikembalikan jadi subsidi. Kenapa nggak pajaknya saja yang nggak usah supaya nggak perlu keluar subsidi juga?" tanyanya.
Di berbagai negara, tax holiday untuk EBT adalah hal yang lumrah dilakukan, Indonesia perlu mencontoh kebijakan ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mempertimbangkan insentif seperti ini. "Di negara lain, pajaknya enggak bayar untuk sekian tahun, tax holiday. Ada yang 5 tahun, ada yang 6 tahun, ada yang 8 tahun," paparnya.
Di Indonesia sebenarnya aturan yang ada sudah memungkinkan tax holiday untuk investasi di sektor EBT, tapi hanya untuk yang bermodal besar. Rida ingin investor-investor EBT bermodal kecil juga bisa memperolehnya. Sebab pengembangan EBT tak selalu membutuhkan modal besar. Misalnya pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), perusahaan berskala kecil dan menengah pun bisa mengerjakannya.
"Di kita sudah ada, tapi untuk yang modalnya besar-besar. Masalahnya yang kecil-kecil belum masuk. Apakah tax holiday, tax allowance, itu kan insentif. Toh kalau pakai subsidi, asalnya dari pajak juga, sama saja kan?" ucapnya.
Sebelumnya, di depan DPR Luhut berargumen, para pengusaha yang mengembangkan EBT memang perlu diberi insentif khusus dan itu membuat harga EBT menjadi mahal. PLN tak bisa menanggungnya, maka pemerintah harus turun tangan memberikan subsidi.
Harga yang tinggi dibuat pemerintah supaya investor tertarik menggarap potensi EBT di Indonesia. Tapi itu hanya kebijakan sementara yang harus diambil pada awal pengembangan EBT. Setelah EBT berkembang dan biayanya makin efisien, tentu subsidi sudah tak diperlukan.
"EBT itu kalau nggak disubsidi, nggak akan sampai 23% pada 2025. Misalkan solar cell, itu mesti kita subsidi karena harganya lebih tinggi dari BPP (Biaya Pokok Produksi) listrik PLN. Kalau itu nggak disubsidi, nggak ada yang mau investasi, nggak ada yang bangun," tegas Luhut.
Luhut dan DPR Debatkan Subsidi EBT, Ini Solusinya
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, September 13, 2016
Rating: