Pembentukan "Holding" Pertamina-PGN Dinilai Tergesa-gesa

Siti Mukaromah, Anggota Komisi VI
DPR RI.
Foto: fraksipkb.com
Jakarta, OG Indonesia -- Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah menilai pembentukan perusahaan induk (holding) dua BUMN migas yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk tergesa-gesa.

"Pembentukan 'holding' Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak, sehingga pemerintah mesti mengkajinya secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR," katanya di Jakarta, Senin (29/08).
    
Menurut Siti, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan "holding" Pertamina-PGN. Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina bukan perusahaan terbuka.
    
"Jadi, kalau di-'holding' belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara," ujarnya.

Lalu, lanjut politisi PKB tersebut, hingga saat ini, belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas, sehingga tidak terlihat apakah "holding" Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.

Kemudian, dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini, RUU BUMN sebagai revisi UU No 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR. "Artinya, aturan terkait perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya," katanya.

Kalau mengacu pada UU 19/2003, tambahnya, maka pembentukan "holding" akan tersandung beberapa persoalan seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN. "Dengan perubahan status itu, maka semestinya tidak begitu saja dibentuk 'holding'. Apalagi PGN yang sahamnya sudah terbuka," ujarnya.

Siti juga mengatakan, pembentukan "holding" Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR, karena pendanaannya lewat APBN. "Sampai kini, rencana 'holding' PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR," ungkapnya.

Syarat "Holding"

Siti menambahkan, pembentukan "holding" BUMN mesti memenuhi sejumlah persyaratan seperti "holding" tidak hanya sebatas aksi korporasi untuk menambah modal BUMN induk dan meningkatkan kapasitas pendanaan atau agar bisa berutang lebih banyak.

Kedua, sudah ada pemetaan antara BUMN yang sehat dan sakit atau tidak efisien.
"BUMN sehat dan memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan kerja jangan sampai diindukkan dengan BUMN yang tidak efisien," katanya.

Syarat ketiga adalah sudah ada budaya perusahaan yang benar-benar kuat.
Selama ini menurutnya mental pemegang saham BUMN masih seperti pejabat yakni punya wewenang tapi cenderung tidak bertanggung jawab dan tidak ada jiwa korporat. "Maka hal ini harus diperbaiki," tegasnya.

Selanjutnya, syarat lainnya adalah perlu payung hukum yang jelas, ketat, dan benar-benar melindungi BUMN. Terakhir, perlu diperjelas peran BUMN dalam tiga kategori sebagaimana yang diusulkan BPK. 

Kategori pertama adalah peran strategis yakni BUMN dengan ruang lingkup dan aset yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan potensi dalam negeri seperti PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad. 

"Lalu, peran komersial yakni BUMN yang mampu bertarung dengan swasta termasuk asing," katanya. Serta, peran PSO yakni BUMN yang melakukan tugas negara dalam mengemban amanat hajat hidup orang banyak. RH
Pembentukan "Holding" Pertamina-PGN Dinilai Tergesa-gesa Pembentukan "Holding" Pertamina-PGN Dinilai Tergesa-gesa Reviewed by OG Indonesia on Senin, Agustus 29, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.