Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau booth Pertamina di IIGCE 2016. Foto: Ridwan Harahap |
Mengangkat tema "Innovative Breakthrough to Achieve 7.000 MW Geothermal Development by 2025", IIGCE 2016 diharapkan dapat menstimulus seluruh pemangku kepentingan agar target listrik yang bersumber dari panas bumi sebesar 7.200 MW di tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus menyukseskan program listrik nasional 35.000 MW.
"Saya mengharapkan geothermal jadi bagian prioritas. 10 tahun yang akan datang kita punya 23 persen renewable energy. 50 persen dari PLTU, 25 persen dari gas, dan 25 persen dari EBT," kata Jusuf Kalla.
EBT yang potensial untuk dikembangkan adalah energi panas bumi, mengingat potensi panas bumi di Indonesia cukup besar, yaitu sekitar 29.000 MW yang tersebar di 330 titik di seluruh Indonesia.
Saat ini, sebanyak 5% atau 1.493,5 MW potensi panas bumi telah dimanfaatkan untuk listrik. PLTP yang akan beroperasi (COD) pada tahun 2016 ini adalah PLTP Ulubelu sebanyak 3 unit dengan kapasitas 55 MW, PLTP Lahendong dengan kapasitas 20 MW, PLTP Sarulla dengan kapasitas 110 MW, dan PLTP Karaha dengan kapasitas 30 MW.
Untuk mengoptimalkan penggunaan panas bumi, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yaitu Undang-Undang No 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang salah satu esensi dari peraturan tersebut adalah panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan sehingga memungkinkan dilakukannya pengusahaan panas bumi di kawasan hutan. Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pengenaan Bonus Produksi Panas Bumi.
Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan bahwa Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengembangan panas bumi di Indonesia. Pertama, penugasan pengusahaan panas bumi kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU), yang bertujuan agar wilayah kerja panas bumi segera dikembangkan dari tahap eksplorasi sampai dengan pemanfaatan.
Kedua, penyusunan harga jual listrik panas bumi dengan skema Feed-In Tariff yang lebih memfasilitasi keekonomian pengembang panas bumi. Ketiga, Pemerintah membuka peluang bagi pengembang untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi sekaligus melakukan Eksplorasi.
“Pengembang mendapatkan keistimewaan dalam tahap lelang melalui mekanisme Pelelangan Wilayah Kerja Hasil Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE)," jelas Arcandra. RH
Panas Bumi Ditargetkan Sumbang 7.200 MW di Tahun 2025
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Agustus 10, 2016
Rating: