Foto: Istimewa |
Menurut Heru Irianto, Field Manager Pertamina EP Asset-1 Field Ramba, kegiatan penertiban tersebut dimaksudkan untuk mengamankan aset sumur minyak milik Pertamina yang juga masuk dalam wilayah objek vital nasional (obvitnas) serta meningkatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat. "Ada 104 sumur milik Pertamina EP yang diserobot oleh penambang liar di wilayah kami, sebanyak 81 sumur di Mangunjaya dan 23 sumur di Keluang,” ujarnya di Palembang, Rabu (20/07).
Heru mengatakan, penyerobotan sumur milik Pertamina EP oleh oknum masyarakat mengakibatkan hak negara atas hasil migas hilang karena aset sumur minyak langsung dikuasai para penambang liar. Kegiatan pemboran sumur ilegal itu juga mengabaikan aspek kerusakan lingkungan dan bahaya kecelakaan tambang mengingat tidak ada standar operasional yang jelas.
Dari pengamatan Pertamina, menurut Heru, kegiatan penambangan liar tersebut setidaknya dilakukan dengan tiga cara. Pertama, para penambang ilegal itu langsung mengambil sumur yang sudah dibor oleh Pertamina. Kedua, mengebor sumur sendiri di wilayah kerja Pertamina dan ketiga mengebor di sekitar tempat tinggal mereka tetapi masih termasuk dalam wilayah kerja Pertamina EP Asset-1.
“Aksi penyerobotan sumur migas Pertamina itu sulit diberantas mengingat lokasinya tersebar di berbagai tempat dan hasil produksinya bisa mencapai ribuan barel per hari. Sedangkan produksi minyak Pertamina EP di wilayah tersebut (Stasiun Pengumpul Mangunjaya) hanya berkisar 400 barel per hari,” ujarnya.
Menurut Heru, pemboran sumur migas ilegal itu kian tumbuh subur karena kegiatan mereka diduga mendapat dukungan modal dari cukong dan pihak yang bertindak sebagai penadah dari hasil produksi minyak mereka. “Makanya tidak mengherankan jika hasil produksi minyak mereka bisa dijual tidak hanya di Sumatera tetapi juga hingga ke Tangerang, bahkan ke Singapura,” katanya.
Muhammad Baron, Manajer Humas Pertamina EP, menambahkan penertiban terhadap kegiatan illegal drilling di wilayah Mangunjaya dan Keluang akan pada Juli 2016. Kegiatan tersebut akan diawali dengan sosialisasi dan koordinasi dengan Muspida Kabupaten Muba, Polri, TNI,dan LSM. Kegiatan sosialisasi dinilai dilakukan mengingat kegiatan pengeboran ilegal di wilayah tersebut sudah dilakukan secara turun-temurun dengan cara tradisional.
Sosialisasi juga akan dilakukan terkait dampak yang akan terjadi akibat kegiatan illegal drilling. Dampak lingkungan sudah pasti akan terjadi karena kegiatan tersebut meninggalkan limbah yang tidak dikelola dengan baik sehingga merusak tanah dan eksosistem yang ada.
Begitu juga dengan aspek keselamatan pekerja. Padahal, aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan pekerja merupakan prioritas uatama dalam kegiatan industri migas. Karena kegiatan illegal drilling sudah dilakukan sejak lama, maka harus dilakukan dengan hati-hati agar menghindari konflik sosial. “Kondisi ini harus disikapi dengan kehati-hatian agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan secara baik,” katanya.
Mengenai nasib para penambang yang sumurnya diambilalih oleh Pertamina, menurut Baron, pemda setempat akan membuat semacam pemetaan sosial (social mapping) sehingga nantinya bisaditindaklanjuti dengan upaya pemberdayaan masyarakat. “Bentuk pemberdayaanitu bisa macam-macam salah satu contohnya membentuk paguyuban sebagai wadah para eks-penambang liar tersebut,” tandasnya.
Mulyadi, Ketua Paguyuban Pemuda Boran Keluang, kelompok penambang minyak tradisional di wilayah kerja Pertamina EP Aset-1 Field Ramba di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mengakui lokasi kegiatan penambangan warga dilakukan pada sumur minyak yang dimiliki negara. Karena itu, dia berharap ada pembinaan dari pemerintah daerah dan juga Pertamina terkait kegiatan penambangan minyak oleh warga tersebut. “Kami mohon dibinalah, penambangan minyak ini juga kan bisa meningkatkan lifting,” ujarnya. RH
Pertamina EP Tertibkan Sumur Minyak Liar di Musi Banyuasin
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juli 21, 2016
Rating: