Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan IUP yang tak penuhi CnC akan dicabut. Foto: Ridwan Harahap |
“Sudah ada Pemerintah Provinsi yang mencabut sejumlah 534 IUP, tapi bukan tujuan kita untuk mencabut IUP. Tujuan kita, persyaratan itu dipenuhi, tetapi apabila sudah diberi kesempatan, sudah diberi teguran, dan sudah diberikan jalan untuk memenuhi tapi tidak juga dipenuhi maka jalan terakhirnya adalah dicabut. Proses ini akan berlangsung terus dan kami akan memberikan penguatan kepada pemimpin daerah, para gubernur untuk melakukan itu,” tegas Sudirman Said kepada wartawan dan kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/07).
Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015, Pemerintah memang telah melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk merekomendasikan IUP menjadi CnC atau mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat.
Dipaparkan oleh Menteri ESDM, bahwa sampai saat ini, dari total 10.388 IUP, sebanyak 6.365 IUP sudah berstatus CnC. “Sisanya, 4.023 IUP belum peroleh CnC. Sebanyak 1.079 IUP telah direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi dan 187 di antaranya sudah siap diberi status CnC,” jelasnya.
Perlu diketahui, status CnC dievaluasi berdasarkan 2 aspek. Aspek pertama adalah administrasi di mana perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Sementara aspek kedua adalah kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi. RH
Pemerintah Cabut 534 IUP Tak Penuhi Syarat CnC
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juli 21, 2016
Rating: