Jakarta, OG Indonesia-- Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dan Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam memutuskan bahwa pendistribusian LPG 3 kg harus diperketat.
Selama ini pendistribusian LPG 3 kg dinilai kurang tepat sasaran karena masih banyak dibeli oleh masyarakat yang termasuk golongan mampu. Pemerintah akan membuat panitia kerja migas untuk mengawasi peredaran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Agen dan pangkalan LPG 3 kg juga akan diperbanyak di berbagai daerah.
"Panja migas mengawasi pemerintah dan Pertamina distribusi LPG secara umum. LPG subsidi memperbanyak agen juga memperbanyak pangkalan," jelas Wirat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Pemerintah pusat juga akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk ikut mengawasi peredaran LPG 3 kg serta menetapkan Harga Eceran Tetinggi (HET) agar dapat dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
"Menyiapkan pelimpahan kewenangan ke daerah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar lebih tepat sasaran," tutur Wirat.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Utama Pertamina juga mengungkapkan bahwa nantinya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Kita berharap kepala daerah tertib dan berperan aktif untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Beda-beda tergantung daerah," kata Dwi.
Distribusi LPG 3 Kg Diperketat, Ini Alasannya
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Juli 26, 2016
Rating: