Foto: Istimewa |
Hasil tersebut didapat setelah para peserta Sidang Anggota ke-18 DEN yang dilakuka pada hari ini, Kamis (20/07) menyepakati Rancangan Perpres tentang CPE tersebut. "Alhamdulillah pada tahap ini, kita dapat menyepakati Rancangan Perpres tentang CPE," kata Menteri ESDM sekaligus Ketua Harian DEN Sudirman Said yang memimpin sidang tersebut.
Dalam sidang DEN disepakati bahwa CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada waktu tertentu. “Mengingat kepentingan CPE tersebut, maka perlu Perpres untuk memberikan arah bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pengelolaan CPE,” ucap Sudirman.
Beberapa pokok penting yang akan diatur dalam Perpres CPE meliputi penyediaan, pengelolaan, pendanaan dan pembinaan serta pengawasan CPE.
Terkait substansi utama dalam penyediaan dan pengelolaan CPE, perlu diperhatikan beberapa hal seperti jenis sumber energi yang dijadikan CPE, jumlah CPE, penentuan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pengadaan persediaan dan pelepasan CPE, pemulihan CPE, serta pendanaan CPE. RH
DEN Sepakati Rancangan Perpres Tentang Cadangan Penyangga Energi
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juli 21, 2016
Rating: