Terlalu Lama "Digantung", Pekerja SKK Migas Butuh Kepastian

Pekerja SKK Migas butuh kepastian terkait
lembaganya yang masih bersifat sementara.
Foto: Edi Triyono
Jakarta, OG Indonesia -- Terlalu lama "digantung", Serikat Pekerja SKK Migas (SP SKK Migas) akhirnya bersuara. SP SKK Migas mendukung Pemerintah dan DPR untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Migas agar amanat Mahkamah Konstitusi dapat segera dilaksanakan. SP SKK Migas pun mengusulkan dibentuk lembaga permanen pengelola energi langsung di bawah presiden.


Dikatakan Dedi Suryadi, Ketua Serikat Pekerja SKK Migas dalam siaran pers yang diterima OG Indonesia, Sabtu (04/06), saat ini muncul ketidakpastian dan keraguan baik di kalangan pekerja SKK Migas maupun investor di sektor hulu migas karena status lembaga SKK Migas yang masih bersifat sementara.

“Kami mengusulkan dibentuk sebuah lembaga permanen untuk mengelola energi, yang posisinya langsung di bawah Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Dedi pun memberi contoh dan alasan kenapa Badan atau Lembaga Pengelola Energi harus dibentuk dan berada di bawah Presiden. Ia merujuk keputusan Blok Masela yang diputuskan oleh Presiden langsung, harus dikembangkan di darat demi kepentingan Bangsa yang lebih besar.

Dengan contoh tersebut, menurutnya ke depan tidak bisa lagi posisi Badan atau Lembaga Pengelola Energi di bawah Menteri atau di bawah Perusahaan Terbatas (Persero). “Keputusan Masela menunjukkan bahwa pengelolaan energi harus berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia,” ucap Dedi.

Karena itu, SP SKK Migas pun mendesak agar Pemerintah dan DPR dapat mempercepat pembahasan revisi UU Migas agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Dipaparkan Dedi, jika lembaga SKK Migas menjadi sebuah lembaga permanen, baik menjadi BUMN Khusus atau menjadi salah satu BUMN di bawah Badan Pengelola Energi maka dapat dipastikan pekerja akan menjadi lebih bersemangat bekerja dan berbakti untuk Negara. “Kami pastikan jika lembaga ini menjadi permanen maka produksi minyak dan gas bumi Nasional dapat kami tingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui amar putusan No. 36/PUU-X/2012 dan menitipkan pengelolan kegiatan usaha hulu migas kepada Menteri. Pemerintah  melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 membentuk lembaga sementara bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Revisi UU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016. Sejak BP Migas dibubarkan tahun 2012 dan dibentuk lembaga sementara bernama SKK Migas, belum terlihat titik terang  upaya Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan Revisi UU Migas untuk membentuk lembaga pengelola energi yang permanen.

SP SKK Migas juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen.

“Kami mengabdi untuk Negara selama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hingga dibubarkan, dan sekarang kami mengabdi untuk Negara di dalam lembaga sementara yang bernama SKK Migas. Kami ingin ada kepastian hukum bagi investor dan kami ingin ada kepastian dalam bekerja. Karena itu kami mendukung Pemerintah dan DPR segera mempercepat pengesahan revisi UU Migas,” pungkasnya. RH
Terlalu Lama "Digantung", Pekerja SKK Migas Butuh Kepastian Terlalu Lama "Digantung", Pekerja SKK Migas Butuh Kepastian Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, Juni 04, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.