Ecky Awal Mucharam Anggota Komisi XI DPR RI |
"Banyak studi telah menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang baik dan tepat. Pertama, kebijakan Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak patuh," cetusnya, , Selasa (28/6).
"Kedua, opportunity loss atau potensi pendapatan yang hilang akibat pengampunan pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terhutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak," papar Ecky.
Dia tegaskan, hal ini tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang tebusan pengampunan pajak yang hanya 1-6 persen.
"Ketiga, kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil," sambung Ecky.
Para ahli, lanjut dia, juga banyak yang bertanya soal klaim keberhasilan kebijakan pajak bersifat semu karena tidak memperhitungkan besarnya biaya dari kebijakan Pengampunan Pajak. Suatu kajian lembaga internasional tentang pengampunan pajak menunjukkan keberhasilan pengampunan pajak merupakan anomali sedangkan kegagalannya adalah sesuatu yang normal.
"Keempat, pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum," jelas Ecky.
Dia menambahkan, dari sedikit negara yang kebijakan pengampunan pajaknya relatif berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan yang didahului perbaikan sistem perpajakan.
"Kelima, perkembangan keterbukaan informasi melalui Automatic Exchange of Information(AEoI) di tahun 2018, secara otomatis akan mampu merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sehingga pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan pengampunan pajak,"pungkas Ecky.
Tax Amnesty Bisa Blunder, Ini Alasannya
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Juni 28, 2016
Rating: