Jakarta, OG Indonesia -- Persoalan gaji telat dan Tunjangan Hari Raya (THR) tak kunjung turun ternyata juga menimpa karyawan perusahaan migas. Seperti karyawan perusahaan migas Petroselat Ltd yang menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H gajinya belum dibayar sejak empat bulan lalu oleh perusahaan. Ditambah lagi THR Lebaran yang dijanjikan sesuai kontrak kerja dan peraturan perusahaan yang masih berlaku pun tak kunjung cair.
Dikatakan oleh perwakilan karyawan Petroselat Aries Simbolon dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (30/06), bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 pihak keuangan perusahaan telah mengajukan perhitungan gaji untuk seluruh pekerja Petroselat Ltd kepada management PT Sugih Energy Tbk selaku induk perusahaan dari Petroselat Ltd untuk meminta persetujuan dan permintaan dana pembayaran gaji.
"Namun sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 pihak Petroselat Ltd tidak mendapatkan persetujuan tersebut yang mengakibatkan seluruh pekerja Petroselat Ltd tidak menerima gaji untuk bulan Maret 2016," jelasnya.
Lalu pada tanggal 28 April 2016 pihak keuangan kembali mengajukan perhitungan gaji untuk seluruh pekerja Petroselat Ltd kepada management PT Sugih Energy Tbk namun hasilnya tetap nihil.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka seluruh pekerja Petroselat Ltd mengajukan permohonan kepada management PT Sugih Energy Tbk selaku induk perusahaan Petroselat Ltd untuk dilakukan pertemuan membahas mengenai penyelesaian seluruh gaji pekerja Petroselat Ltd, dan pada tanggal 31 Maret 2016 dilakukan pertemuan antara pekerja Petroselat Ltd dengan Direksi PT Sugih Energy Tbk," bebernya.
Sesuai hasil Memorandum of Understanding (MoM) dari pertemuan tanggal 31 Maret 2016 tersebut, dikatakan Aries, Direksi kemudian menyampaikan bahwa akan diupayakan penyelesaian gaji pekerja pada pertengahan bulan April 2016. "Namun sampai dengan batas waktu yang telah dinyatakan dalam MoM tersebut seluruh pekerja masih belum menerima gaji untuk bulan Maret 2016 dan bulan April 2016," ucap Aries.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2016, pihak Petroselat kemudian mengajukan permohonan kepada Sudinakertrans agar dibantu penyelesaian hak seluruh pekerja Petroselat Ltd dengan melampirkan hasil rapat dengan direksi.
“Sudinakertrans menyarankan agar dilakukan pertemuan Bipartit terlebih dahulu dengan manajemen Petroselat Ltd, jika tidak tercapai penyelesaian masalah dapat dilanjutkan keTripartit dan ke Peselisihan Hubungan Industrial (PHI)," pungkasnya. RH
Dikatakan oleh perwakilan karyawan Petroselat Aries Simbolon dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (30/06), bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 pihak keuangan perusahaan telah mengajukan perhitungan gaji untuk seluruh pekerja Petroselat Ltd kepada management PT Sugih Energy Tbk selaku induk perusahaan dari Petroselat Ltd untuk meminta persetujuan dan permintaan dana pembayaran gaji.
"Namun sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 pihak Petroselat Ltd tidak mendapatkan persetujuan tersebut yang mengakibatkan seluruh pekerja Petroselat Ltd tidak menerima gaji untuk bulan Maret 2016," jelasnya.
Lalu pada tanggal 28 April 2016 pihak keuangan kembali mengajukan perhitungan gaji untuk seluruh pekerja Petroselat Ltd kepada management PT Sugih Energy Tbk namun hasilnya tetap nihil.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka seluruh pekerja Petroselat Ltd mengajukan permohonan kepada management PT Sugih Energy Tbk selaku induk perusahaan Petroselat Ltd untuk dilakukan pertemuan membahas mengenai penyelesaian seluruh gaji pekerja Petroselat Ltd, dan pada tanggal 31 Maret 2016 dilakukan pertemuan antara pekerja Petroselat Ltd dengan Direksi PT Sugih Energy Tbk," bebernya.
Sesuai hasil Memorandum of Understanding (MoM) dari pertemuan tanggal 31 Maret 2016 tersebut, dikatakan Aries, Direksi kemudian menyampaikan bahwa akan diupayakan penyelesaian gaji pekerja pada pertengahan bulan April 2016. "Namun sampai dengan batas waktu yang telah dinyatakan dalam MoM tersebut seluruh pekerja masih belum menerima gaji untuk bulan Maret 2016 dan bulan April 2016," ucap Aries.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2016, pihak Petroselat kemudian mengajukan permohonan kepada Sudinakertrans agar dibantu penyelesaian hak seluruh pekerja Petroselat Ltd dengan melampirkan hasil rapat dengan direksi.
“Sudinakertrans menyarankan agar dilakukan pertemuan Bipartit terlebih dahulu dengan manajemen Petroselat Ltd, jika tidak tercapai penyelesaian masalah dapat dilanjutkan keTripartit dan ke Peselisihan Hubungan Industrial (PHI)," pungkasnya. RH
Petroselat Belum Bayar THR dan Gaji Karyawan Selama 4 Bulan
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juni 30, 2016
Rating: