Lima Pokok Pikiran Pekerja Pertamina Terkait Revisi UU Migas

Buka puasa bersama dan FGD dengan tema
"UU Migas sebagai Pilar Utama Kedaulatan
Energi Nasional" yang diadakan FSPPB.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia –- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyampaikan lima pokok pikirannya terkait Undang-Undang Migas yang baru. 

Disampaikan oleh Arie Gumilar, Sekjen FSPPB, sejak adanya UU Migas No 22 Tahun 2001, produksi migas nasional terus turun setiap tahunnya kurang lebih 2%. Sehingga dari tahun 2001 hingga tahun 2016 total produksi yang turun mencapai 23%. 

Karena itu, disampaikan Arie, FSPPB mengusulkan lima hal dalam proses revisi UU Migas. "Yang pertama, dalam konteks UU Migas secara menyeluruh, pengelolaan migas harus berorientasi dan menerjemahkan amanat konstitusi UUD 45 Pasal 33 serta tata kelola migas yang berorientasi pada kepentingan nasional," kata Arie dalam acara Buka Puasa Bersama dan FGD tentang UU Migas di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Jumat (17/06).

Lalu yang kedua, dikatakan olehnya, negara yang memiliki mineral right menyerahkan hak penguasaannya (mining right) dan hak pengusahaannya (economic right) dengan cara memberikan kuasa secara utuh kepada satu BUMN yaitu Pertamina. "Kenapa Pertamina, karena Pertamina adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara," tuturnya seraya menegaskan agar tidak membentuk BUMN baru lagi.

Ketiga, Pertamina sebagai pemegang kuasa pengusahaan migas harus diberikan pengaturan khusus atau lex specialis. "Pertamina di sini harus terintegrasi secara menyeluruh dari hulu sampai hilir," ucap Arie. "Pertamina dijadikan sebagai penyangga usaha hulu dan hilir, termasuk dalam gas," sambungnya.

Sementara untuk yang keempat, Arie mengatakan dalam pengaturan badan usaha hilir harus memiliki kualifikasi infrastruktur dan meliputi sampai wilayah tertentu seperti wilayah remote. "Sehingga nantinya ke depan, untuk PSO memperhitungkan pembangunan infrastruktur sampai ke remote," jelasnya.

Dan yang kelima terkait dengan penetapan bahan bakar PSO harus ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhitungkan secara periodik keterjangkauan harga di konsumen. 'Salah satunya kita mengusulkan pricing policy atau juga petroleum fund," pungkas Arie. RH
Lima Pokok Pikiran Pekerja Pertamina Terkait Revisi UU Migas Lima Pokok Pikiran Pekerja Pertamina Terkait Revisi UU Migas Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Juni 17, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.