|
Hiswana Migas sesalkan adanya
SPBU nakal seperti di Rempoa.
Foto-foto: Ridwan Harahap |
Jakarta, OG Indonesia -- Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai organisasi profesi yang menaungi para pengusaha SPBU menyesalkan terjadinya praktek kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU 34-12305 di Jl. Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan.
Eri Purnomohadi, Ketua Umum DPP Hiswana Migas mengecam praktek curang tersebut karena merusak branding Pertamina yang seharusnya dijaga sebagai imej nasional. "Dengan satu SPBU di Rempoa dari 5.300 SPBU (di Indonesia) bisa merusak tatanan imej branding Pertamina," kata Eri dalam jumpa pers Hiswana Migas di SPBU 34-12114 Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (10/06).
Karena itu kepercayaan masyarakat terhadap suatu SPBU harus dijaga. Ia meyakinkan jika ada SPBU yang curang maka tak akan dipercaya lagi oleh konsumen. "Mudah-mudahan kasus Rempoa ini tidak menjalar kemana-mana. Dan kami sudah memberikan solusi kepada Pertamina, silakan disidak malam-malam atau pagi-pagi," jelasnya.
Eri menekankan bahwa konsumen SPBU dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen dari apa yang dibayarnya di SPBU. "Kami ini sudah ditera oleh Metrologi dan ditera juga oleh Pertamina saat audit dan saat cek mendadak," ungkap Eri.
Diceritakan olehnya mesin dispenser di SPBU tidaklah mudah diutak-atik apalagi brand-brand mesin terkemuka dari Amerika atau Jepang. "Kemungkinan SPBU (Rempoa) ini dijokikan atau dikontrakan, bukan pemilik atau owner yang utak-atik karena pemilik itu sense of belonging-nya ada untuk long term," paparnya.
Juan Tarigan, Ketua DPD III Hiswana Migas Wilayah Jabar, DKI, dan Banten membenarkan pernyataan Eri Purnomohadi terakhir. "Secara kasat mata kita tidak tahu mana SPBU yang dijokikan karena yang kontrak antara pemilik dengan Pertamina," ucapnya seraya mengingatkan bahwa kontrak SPBU cukup lama, antara 20-30 tahun sehingga memungkinkan terjadinya pergantian manajemen.
Karena itu, dikatakan Juan, Hiswana Migas mengusulkan untuk dilakukan update terhadap pengelola-pengelola SPBU. "Dari situ nanti bisa teraba oleh kami kalau misalnya pemiliknya sudah meninggal, manajemennya beralih kemana," ujarnya. "Kalau yang joki tadi memang bukan anggota Hiswana Migas dan tidak terdaftar," sambungnya.
Terkait kasus SPBU Rempoa, DPD III Hiswana Migas mengusulkan kepada Pertamina agar pengusaha SPBU Rempoa diberi sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). "Karena sudah mencemarkan nama baik pengusaha SPBU kami telah mengirimkan surat ke Pertamina agar pengusaha SPBU tersebut di-PHU," bebernya.
|
Syarif Hidayat, Sekretaris DPD III
Hiswana Migas menunjukkan posisi
assy meter yang bersegel dalam
mesin dispenser SPBU. |
Praktek kecurangan takaran di SPBU Rempoa, dijelaskan Syarif Hidayat, Sekretaris DPD III Hiswana Migas, dilakukan dengan memasang alat di bagian assy meter yang berada di bagian dalam mesin dispenser. "Sebenarnya assy meter ini tidak bisa diutak-atik, hanya bisa dibuka oleh Badan Metrologi," terang Syarif.
Ia pun mengungkapkan bahwa Hiswana Migas sendiri baru tahu ada teknologi baru yang bisa mengutak-atik assy meter di bagian dalam mesin dispenser tersebut. "Sehingga pada saat ada pemeriksaan dari Metrologi atau Pertamina, mereka bisa ubah mesinnya pada kondisi standar pakai remote yang dikendalikan dari dalam," tuturnya.
Karena itu Syarif menyarankan agar diberlakukan penyegelan ganda selain dari Dinas Metrologi khususnya terhadap mesin meter pada pompa untuk mencegah modifikasi dan rekayasa. "Ada usulan segel ini dibuat ganda, satu dari Metrologi, satu lagi dari Pertamina," ucapnya.
"Keinginan kami, ini tidak hanya pengusahanya yang diberi sanksi tapi juga penjual alatnya juga supaya hal seperti ini jangan sampai menyebar," tutup Syarif. RH