Jakarta, OG Indonesia-- Kementerian Perindustrian menginginkan agar penyesuaian harga gas yang tertuang dalam Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dapat memacu hilirisasi. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Harjanto belum lama ini di Jakarta.
“Penyesuaian harga gas memang untuk meningkatkan ekspor, namun produk yang di ekspor harus diberi nilai tambah dulu melalui hilirisasi, jangan setengah jadi lalu diekspor,” ujarnya.
Harjanto mencontohkan, misalnya bahan baku gas alam yang murah diubah menjadi metanol, kemudian langsung diekspor tanpa memberi nilai tambah, sama saja memberikan daya saing kepada negara lain.
Namun, dirinya menambahkan, metanol tersebut harus melalui proses hilirisasi tahap selanjutnya agar harganya lebih tinggi, kemudian baru diekspor. “Maksudnya diberi harga murah biar bisa kehilir lagi, nilai tambah dibangun, industri hulunya kompetitif dan hilirnya bisa punya potensi ekspor,” tuturnya.
Harjanto menjelaskan, ke-tujuh industri yang ditetapkan dalam Perpres 40/2016 tersebut saat ini sedang menunggu mekanisme penghitungan penyesuaian harga gas yang dimaksud, di mana, formulanya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. “Tujuh industri tersebut yakni, industri petrokimia, oleochemical, baja, sarung tangan karet, pupuk, kaca dan keramik,” pungkasnya.
“Penyesuaian harga gas memang untuk meningkatkan ekspor, namun produk yang di ekspor harus diberi nilai tambah dulu melalui hilirisasi, jangan setengah jadi lalu diekspor,” ujarnya.
Harjanto mencontohkan, misalnya bahan baku gas alam yang murah diubah menjadi metanol, kemudian langsung diekspor tanpa memberi nilai tambah, sama saja memberikan daya saing kepada negara lain.
Namun, dirinya menambahkan, metanol tersebut harus melalui proses hilirisasi tahap selanjutnya agar harganya lebih tinggi, kemudian baru diekspor. “Maksudnya diberi harga murah biar bisa kehilir lagi, nilai tambah dibangun, industri hulunya kompetitif dan hilirnya bisa punya potensi ekspor,” tuturnya.
Harjanto menjelaskan, ke-tujuh industri yang ditetapkan dalam Perpres 40/2016 tersebut saat ini sedang menunggu mekanisme penghitungan penyesuaian harga gas yang dimaksud, di mana, formulanya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. “Tujuh industri tersebut yakni, industri petrokimia, oleochemical, baja, sarung tangan karet, pupuk, kaca dan keramik,” pungkasnya.
Hilirisasi Gas Bumi, Naikan Daya Saing Ekspor
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Juni 15, 2016
Rating: