Jakarta, OG Indonesia-- Pengembangan pemanfaatan kewajiban (mandatori) bioetanol membutuhkan dukungan subsidi sama seperti halnya mandatori biodiesel. Subsidi yang dibutuhkan sekitar Rp 0,5 triliun. Subsidi tersebut dianggap sebagai solusi untuk mendorong pengembangan bioetanol.
Berdasarkan data dari Direktorat Bioenergi, dalam roadmap pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) sesungguhnya disebutkan mandatori BBN jenis bioetanol sebesar 5 persen hanya saja dalam perjalanan pelaksanaannya mengalami kendala.
Kendala yang dihadapi yakni dikarenakan suplai bioetanol yang semakin sedikit sehingga diperlukan pemilihan penyaluran hanya pada minyak bensin dengan nilai oktan minimal 90 dan tidak menyeluruh di Indonesia.
Hambatan kedua, adanya kesalahan persepsi antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Perkebunan Nusantara, karena menurut Pertamina harga bioetanol harus dibawah harga minyak bensin. Terakhir, PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia yang sempat menjalankan mandatori bioetanol tersandung masalah peraturan cukai pasalnya kedua badan usaha ini tidak memiliki fasilitas penyimpanan sendiri dan harus menggunakan fasilitas penyimpanan milik PT. Jakarta Tank Terminal yang menggunakan prinsip commingle tank (penyimpanan bersama) yang menyalahi peraturan cukai yang harus menyediakan penyimpanan tersendiri untuk bioetanol.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini badan usaha yang siap memasok fuel grade ethanol diantaranya PT Indolampung Distillery dengan kapasitas 64.103 kiloliter (KL) pertahun, kemudian PT Molindo Raya dengan kapasitas 10.000 KL pertahun dan PT Energi Agro Nusantara 30.000 KL pertahun.
Bioetanol Masih Terkendala, Ini Yang Perlu Dilakukan
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Juni 13, 2016
Rating: