Jakarta, OG Indonesia-- Menteri ESDM Sudirman Said telah meneken Peraturan Menteri (Permen) tentang insentif diskon harga gas untuk industri pekan lalu. Insentif ini merupakan salah satu isi dari Paket Ekonomi jilid III. Permen ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 soal penurunan harga gas bumi yang diterbitkan pada Mei 2016 lalu.
Dalam aturan ini, akan ada 31 kontrak jual beli gas yang ditinjau ulang. Sebab, penerimaan bagian negara dari penjualan gas akan dikurangi supaya harga gas untuk industri bisa turun hingga US$ 2/mmbtu.
Saat ini Kementerian ESDM tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menentukan besar diskon yang diterima oleh tiap industri.
"Yang sudah kita identifikasi ada 31 kontrak hulu. Tapi tetap kita harus koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk detil," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Besarnya diskon harga gas akan bervarias untuk tiap industri, tergantung rekomendasi dari Kemenperin, maksimal diskonnya US$ 2/mmbtu. "(Diskon) Maksimal US$ 2/mmbtu, ada yang 0,5/mmbtu, ada US$ 1/mmbtu, jadi variasinya banyak," tutur Wiratmaja.
Dengan adanya revisi atas 31 kontrak jual-beli gas tersebut, dipastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas pasti berkurang.
"Penerimaan negara nanti disampaikan, cukup banyak juga sebetulnya penerimaan negara yang dikurangi supaya ekonomi tumbuh," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres 40/2016 diatur bahwa penurunan harga gas di hulu yang ditetapkan pemerintah paling besar US$ 2/mmbtu. Besarnya penurunan tergantung dari keputusan Menteri ESDM, bisa saja US$ 0,5/mmbtu, US$ 1/mmbtu, atau US$ 2/mmbtu.
Penurunan harga hingga US$ 2/mmbtu di hulu ini diambil dari bagian pemerintah, sehingga tidak mempengaruhi bagian perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2016.
Tidak semua industri bakal mendapat diskon harga gas, hanya industri tertentu saja, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Harga gas yang diturunkan pemerintah hanya gas yang harganya dalam kontrak jual-beli berada di atas US$ 6/mmbtu. Misalnya, jika harga gas hanya US$ 5,5/mmbtu maka tidak akan diberi diskon oleh pemerintah.
7 Industri Dapat Insentif Harga Gas
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Juni 27, 2016
Rating: