Jakarta, OG Indonesia -- Revisi Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tak kunjung kelar. Padahal selalu ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tiap tahunnya, termasuk di tahun 2016 ini.
Sejak tahun 2010 agenda RUU Migas selalu menghias daftar tahunan Prolegnas DPR RI. Dan agenda RUU Migas tahun ini merupakan tahun ke-3 bagi DPR RI periode 2014-2019 sekaligus menandai 12 tahun pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 21/2001 tentang Migas dan 4 tahun pasca terbitnya putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas.
Ahmad Hanafi, Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) menerangkan jalan di tempatnya pembahasan RUU Migas semakin melengkapi buruknya kinerja legislasi DPR yang sepanjang tahun 2015 hanya menyelesaikan 3 UU.
“RUU Migas seolah hanya menjadi ‘pajangan manis’ dalam setiap Prolegnas yang disusun oleh DPR tanpa ada usaha apa pun untuk sekedar membahasnya. Hal ini makin diperburuk dengan tidak diagendakannya RUU Migas sebagai salah satu RUU yang akan diselesaikan DPR pada masa sidang ke V tahun 2015-2017," kata Hanafi dalam acara konferensi pers yang diadakan PWYP Indonesia di Jakarta, Minggu (29/05).
Ia pun membeberkan riwayat tahun 2015 lalu, di mana agenda pembahasan RUU Migas di DPR nyaris tanpa kabar. Hanafi mensinyalir, lambannya pembahasan RUU Migas di DPR karena sarat dengan tarik ulur kepentingan.
"Kita harus ingat bahwa sektor migas adalah sektor strategis. Banyak pihak yang kemungkinan besar ikut bermain. Karenanya, pemerintah dan DPR harus benar-benar kawal dan pastikan pembahasan Revisi UU Migas bebas dari mafia pemburu rente yang menunggangi agenda ini,” paparnya.
Hanafi menambahkan, RUU Migas akan selesai apabila DPR mau menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan melepas kepentingan-kepentingan politik maupun ekonomi di belakangnya.
"Sudah saatnya, DPR maupun Pemerintah menunjukkan perbaikan kinerja legislasinya dengan segera membahas RUU Migas ini. Harus diingat juga, agenda penyelesaian Revisi UU Migas merupakan salah satu komitmen Pemerintahan Jokowi-JK atas program aksi agenda Nawa Cita terkait perbaikan tata kelola migas,” tutupnya. RH