Saham PGN Dapat Berpindah Ke Pertamina, Tanpa Persetujuan DPR

Jakarta, OG Indonesia-- Pembentukan Holding BUMN Energi tak perlu persetujuan DPR. Ada skema khusus yang disiapkan Kementerian BUMN agar holding BUMN Energi bisa mulus tanpa lewat pembahasan dengan DPR.


Pemerintah akan memindahkan saham miliknya di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ke PT Pertamina (Persero) dengan cara inbreng. Pengalihan kepemilikan saham pemerintah ke Pertamina hanya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saja, aset PGN langsung otomatis menjadi milik Pertamina. Setelah itu, nilai saham milik negara di Pertamina akan bertambah. 

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur skema tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian BUMN, dalam waktu kurang lebih 1 bulan akan terbit. 

"Kalau PP sudah terbit, sudah dapat persetujuan Presiden (Joko Widodo), tinggal aksi korporasi saja. Tidak perlu lewat DPR," kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurutnya, persetujuan DPR hanya diperlukan dalam privatisasi BUMN. Skema pembentukan holding dengan cara inbreng adalah cara yang lazim saja, sudah pernah dilakukan pemerintah sebelumnya. 

"Kalau privatisasi baru perlu persetujuan DPR. Kita pernah melakukan cara ini juga saat holding BUMN kehutanan, PTPN III, dan holding pupuk," ucapnya.

Meski demikian, dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan, jika ada perubahan kepemilikan saham di perusahaan pelat merah maka harus melalui persetujuan DPR.

Selain itu, Pasal 83 Undang-undang Pasar Modal Tahun 1995 yang diatur lewat Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85PM/1996 tentang Penawaran Tender, menyebut setiap ada perubahan kepemilikan di perusahaan terbuka maka harus dilakukan penawaran tender.

Penawaran tender wajib alias mandatory tender offers ini dilakukan oleh pemegang saham pengendali terhadap para pemegang saham minoritas.

Saham PGN Dapat Berpindah Ke Pertamina, Tanpa Persetujuan DPR Saham PGN Dapat Berpindah Ke Pertamina, Tanpa Persetujuan DPR Reviewed by OG Indonesia on Senin, Mei 30, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.