API-IMA Fokus Pada Revisi UU Minerba dan Moratorium Tambang

Ido Hutabarat, Ketua API-IMA 2016-2018 (kiri)
bersama Martiono Hardianto, Ketua API-IMA
periode sebelumnya (kanan).
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) atau dikenal juga dengan Indonesia Mining Association (IMA) Ido Hutabarat mengatakan kepengurusan baru API-IMA periode 2016-2018 akan fokus terhadap revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Selain itu moratorium pertambangan juga jadi perhatian serius API-IMA.

"Itu adalah dua hal menurut saya yang saat ini cukup penting untuk API-IMA dan masyarakat pertambangan perhatikan," kata Ido Hutabarat dalam acara Pisah Sambut Pengurus Lama dan Pengurus Baru API-IMA di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (26/05). Pengurus baru API-IMA sebenarnya sudah terpilih sejak 25 Januari 2016, namun kegiatan Pisah Sambut baru bisa dilaksanakan pada Kamis (26/05).

"Untuk revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 kami sudah memberi masukan, semoga pemerintah bisa mempertimbangkan. Stand point kami, perusahaan di bawah API-IMA harus bermitra dengan pemerintah, kalau tidak maka tidak akan bisa menjalankan bisnisnya," paparnya. "Dan yang baru saja dicetuskan dan mengkhawatirkan industri pertambangan adalah moratorium pertambangan," sambung Ido.

Karena itu di kepengurusan baru di bawah pimpinannya, Ido menggalakkan agar setiap perusahaan anggota API-IMA terus menyuarakan suaranya lewat diskusi yang membangun. Karena itu para anggota API-IMA ditekankannya untuk sesering mungkin bertemu guna memberikan masukan positif kepada pihak-pihak terkait terutama pemerintah.

Pihak pemerintah pun terus menerima masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan di sektor minerba. Disampaikan Direktur Bina Program Ditjen Minerba Sri Rahardjo, saat ini pemerintah sebenarnya terus melakukan kajian secara maraton dan mendalam terkait ketentuan-ketentuan dalam revisi UU Minerba. 

"Adapun ketentuan baru yang sedang dievaluasi meliputi ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang tidak dapat dilaksanakan. Kedua, ketentuan yang memiliki pertentangan secara norma. Ketiga, peraturan pelaksana UU Nomor 4 Tahun 2009 yaitu PP dan Permen ESDM yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009," paparnya. "Dan terakhir, ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang perlu disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tambah Sri Rahardjo. 

Sinergi antara semua stakeholder minerba, terutama antara pelaku usaha dan pemerintah pun menjadi sangat diperlukan pada saat ini. Karena itu Ido Hutabarat mendorong API-IMA untuk lebih terbuka. "Dalam kepengurusan baru 2016-2018 ini, API-IMA juga merencanakan untuk lebih terbuka dan banyak berhubungan dengan asosiasi dan institusi lain demi pengkayaan dan demi benefit seluruh stakeholder API-IMA," tandas Ido. RH
API-IMA Fokus Pada Revisi UU Minerba dan Moratorium Tambang API-IMA Fokus Pada Revisi UU Minerba dan Moratorium Tambang Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Mei 27, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.