Jakarta, OG Indonesia-- Perusahaan
tambang minyak multinasional Amerika Serikat, Halliburton Co, dan perusahaan
rival Baker Hughes Inc telah mengumumkan pembatalan merger bernilai US$ 28
miliar setelah terjadi penentangan dari regulator antitrust AS dan Eropa.
Seperti dilansir Reuters
Senin (2/5/2016), gagalnya perusahaan tambang minyak nomor dua dan tiga dunia
tersebut bergabung adalah disebabkan adanya kekhawatiran terjadinya kenaikan
harga dalam sektor perminyakan.
“Kesulitan dalam meraih
persetujuan para regulator dan kondisi industri secara umum menyebabkan langkah
pembatalan menjadi pilihan terbaik untuk dilakukan,” kata CEO Halliburton, Dave
Lesar.
Kontrak yang mengatur akuisisi secara kas dan saham oleh Baker Hughes, yang pada November 2014 bernilai US$ 34,6 miliar dan saat ini bernilai US$28 miliar, telah batal berlaku sejak Sabtu lalu karena tak ada perjanjian lanjutan yang disepakati.
Halliburton akan membayar
Baker Hughes sebesar US$ 3,5 miliar biaya pembatalan pada Rabu pekan ini,
sebagai akibat dari gagal terlaksananya perjanjian bisnis. Departemen Kehakiman AS telah mengajukan tuntutan hukum pada bulan lalu sebagai
bagian upaya menghentikan merger. Alasan yang digunakan untuk melakukan
penuntutan adalah hanya akan ada dua suplier yang menguasai 20 jenis bisnis
yang terkait dengan industri pengeboran minyak bila merger dilangsungkan, yaitu
Halliburton dan Schlumberger NV.
“Keputusan perusahaan
untuk membatalkan transaksi yang akan membuat industri perminyakan berada di
tangan dua perusahaan saja merupakan sebuah kemenangan bagi perekonomian AS dan
rakyat negara ini secara keseluruhan,” kata jaksa penuntut Loretta Lynch.
Komisi Eropa juga
menyatakan kekhawatiran mereka bahwa jika merger berlangsung, maka kompetisi
dan inovasi akan sangat terganggu di industri perminyakan global.
Akibat Gagal Merger, Halliburton Terancam Denda US$ 3,5 Miliar
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Mei 03, 2016
Rating: